Kabupaten, Wartatasik.com – Kasus perampokan siang bolong yang terjadi di Desa sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu akhirnya terungkap seluruhnya, Rabu (15/11/2023).
Polisi mengamankan total enam orang tersangka, salah satunya perempuan. Mereka merupakan komplotan dengan anggota lintas propinsi.
“Berdasarkan kerja keras anggota kami akhirnya amankan enam orang tersangka dalam kasus pencurian di Salawu beberapa waktu lalu. Pelakunya lintas provinsi ini,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto. (15/11/2023).
Modusnya, mereka datang berkelompok ke rumah warga dengan berpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif. Selain itu mereka juga menawarkan obat herbal yang diyakini bisa sembuhkan penyakit warga.
Seorang pelaku merupakan perempuan bertugas membujuk korbanya yang mayoritas ibu lanjut usia. Para korban diminta menuruti pelaku untuk diobati dengan syarat menanggalkan perhiasan emasnya. Korban lengah, pelaku kabur dengan mengambil harta milik korban.
“Komplotan tersebut menyasar ibu rumah tangga yang sudah lanjut usia.Pada aksinya, salah satu tersangka melakukan pengobatan alternatif, sedang tersangka lainnya masuk ke rumah untuk mengambil barang-barang korban,” lengkap Suhardi.
Komplotan ini sudah beraksi di tiga lokasi mulai Cibalong, Cikatomas dan Salawu. Pelariannya berakhir saat kendaraan yang ditumpangi pelaku dikejar masa hingga Kecamatan Puspahiang.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 376 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun kurungan penjara
Salah seorang pelaku akui miliki keahlian pengobatan gratis saat jadi buruh bangunan. Dia belajar dari temannya mengobati melalui sistem pijat kaki.
“Saya dapat ilmunya pas jadi kuli bangunan di Jawa. Saya belajar dan saya cari teman untuk beraksi,” kata salah satu pelaku,” tandasnya. Ndhie