Sekian Lama tanpa Kabar, KPK Kembali Memanggil Wali Kota

Wali Kota Tasik usai pemeriksaan di KPK | dok.net

Nasional, Wartatasik.com – Kabar mengejutan, setelah sekian lama tanpa kabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

Ia dipanggil sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

“Hari ini, penyidik KPK memanggil BBD tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya, KPK pada 26 April 2019 telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Namun, sampai saat ini, Wali Kota Tasikmalaya belum ditahan KPK.

Budi Budiman diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Adapun, Purnomo merupakan mantan kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Jauh hari, Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah di sembilan kabupaten.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kantor Dinas PUPR Tasikmalaya, Kantor Dinas Kesehatan Tasikmalaya, dan RSUD Dr Soekardjo, Tasikmalaya. Wartatasik.com | antara

Berita Terkait