Selain Diskriminasi, Pembongkaran Eks Terminal Cilembang Tak Hilangkan Maksiat

Foto: Andi Nugraha / Indra

Kota, Wartatasik.com – Pembongkaran sejumlah bangunan kios di Eks Terminal Cilembang Tasikmalaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum lama ini, dinilai diskriminatif. Pasalnya, pembongkaran tidak dilaksanakan secara keseluruhan.

Demikian ditegaskan Ketua Pemuda Demokrat Kota Tasikmalaya Andi Nugraha (Andi Abuy), Rabu (03/12/2018). Selain diskriminasi, Abuy berpendapat, jika pembongkaran dilakukan dengan alasan adanya kegiatan negatif seperti penjualan minuman keras (miras) juga prostitusi maka hal itu tidak lantas memberhentikan kegiatan maksiat karena sekarang masih tetap ada.

“Pada prinsipnya, persoalan yang diajukan Kecamatan Mangkubumi dan Forum Islam kami sangat menyetujuinya. Namun, dalam upaya pembongkarannya dilakukan secara tidak adil sebab disisakan, dan ternyata kegiatan maksiat di lokasi itu masih berjalan. Para Pekerja Seks Komersil (PSK), penjualan miras, bahkan penjualan daging anj**ng pun masih ada di sana,” ungkap Abuy.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ia juga mengatakan, seharusnya pihak berwenang memberikan kesempatan bagi warga atau para penghuninya dengan peringatan pertama selama 10 hari. “Jika tak digubris, lalu layangkan peringatan kedua dengan waktu kesempatan tujuh hari dan ketiga selama tiga hari,” terangnya.

“Kami setuju dengan adanya pembongkaran, tapi semuanya harus dibongkar jangan disisakan, termasuk Kantor Satpol PP dan Damkar,” ujar Abuy. Soal bangunan yang tidak dibongkar karena ada surat permohonan untuk pinjam pakai, Abuy menjelaskan, warga yang dibongkar pun telah melayangkan surat permohonan tetapi tidak ditanggapi oleh pihak Pemkab. Indra

Berita Terkait