Selain ke KPK, Formula akan Pertanyakan Kejelasan Kasus Suap Wali Kota ke Ombudsman

Kasus dugaan suap Wali Kota Tasikmalaya molor, Formula akan pertanyakan profesionalisme KPK ke Ombudsman | Redi

Kota, Wartatasik.com – Status hukum Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang sudah dinobatkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2018 sampai saat tak ada kejelasan.

Lantaran itu, publik berasumsi lembaga yang dicap sebagai penegak keadilan dari moral busuk pejabat bermental korupsi harus dipertanyakan kredibilitas dan profesionalismenya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Berangkat dari itulah, gabungan dari sembilan elemen LSM dan Ormas di Kota Tasikmalaya yang mengatasnamakan Forum Musyawarah Antara Lembaga (Formula) sepakat untuk mempertanyakan kepada KPK terkait kasus yang menimpa Wali Kota Tasikmalaya.

Kesembilan element masyarakat ini diantaranya Gibas, Pemuda Pancasila, FPK.P, Germasi, Janur, Aliansi Indonesia, Pemuda Demokrat dan GMPB sudah bulat secepatnya melayangkan surat ke KPK dan Ombudsman saat berkumpul di Sekretariat bersama Formula Kampung Lembangjaya, Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Juru bicara Formula Tatang Sutarman menyebut, pasca Wali Kota Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdampak pada ekses hukum dan sosial. Sehingga kata ia, akhirnya di kalangan birokrasi merasa ngambang, karena ada sebagian kelompok mengemukakan mosi tidak percaya kepada Budi Budiman.

Kalau memang dugaan kasus Budi Budiman tidak memenuhi unsur KKN, Tatang meminta KPK segera sampaikan ke publik, karena jangan sampai jadi beban moral dan mental bagi yang bersangkutan.

“Kami menuntut KPK untuk menindaklanjuti kasus Wali Kota Tasikmalaya agar ada kepastian hukum. Kita juga bermaksud untuk mempertanyakan kepada KPK dan Ombudsman, bagaimana status hukum wali kota hari ini dan selanjutnya,” tegas pria yang akrab disapa Tatang Toke ini, Rabu (17/06/2020).

Tatang menjelaskan, maksud kedatangan Formula Ke KPK bukan berarti mendorong Wali Kota untuk masuk penjara, namun pihaknya ingin ada kejelasan, agar jangan sampai status tersangka ini digantung sudah satu tahun

“Formula tidak ada niat menjerumuskan Wali Kota jadi narapidana. Syukur syukur tidak memenuhi unsur (KKN), supaya terbebas, KPK kini seolah olah menimbulkan multitafsir yang lebih tragis, jangan sampai masyarakat Kota Tasikmalaya tidak percaya dengan hukum,” ujarnya.

Tatang mengungkapkan, semua memiliki harapan jika Kita Tasikmalaya ini bisa kondusif, namun harus jelas, kalau hukum mengatakan (kasus DAK) memenuhi unsur KPK, bisa melanjutkan ke peradilan, bebas atau tidaknya itu harus keputusan dari Pengadilan.

Rencana, usai di KPK Formula akan melanjutkan ke Ombudsman, untuk melayangkan surat tentang pengaduan kinerja dan profesionalisme KPK dalam penanganan kasus Wali Kota Tasikmalaya.

Adapun terangnya, ditengah Covid 19 ini, Formula tetap menerapkan aturan sebelum berangkat ke KPK dan Ombudsman, akan menyiapkan segala berkas, termasuk Surat Keluar Izin Masuk (SKIM) yang harus melampirkan rapid test.

“Kedatangan kami ke ombudsman karena ada terkesan kasus ini dihentikan, jadi kinerja KPK mengabaikan regulasi dan peraturan yang ada, kami akan mengadukan ke ombudsman untuk pertimbangan kajian kajian,” pungkasnya.

Pada Kesempatan tersebut hadir seluruh Ketua Ormas/LSM yang tergabung dalam Formula, diantaranya Ketua LSM Germasi Opik Taopik Rafiz SH, Ketua FPK.P Ais Rais, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Tasik Jajang Suryaman.

Selanjutnya, Ketua Pemuda Demokrat Andi Nugraha, Ketua Gibas Kota Tasik Agus Ridwan, Ketua Janur Uus Firman SE, Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Kota Tasikmalaya DA Sukrisman, Ketua LAKRI Rino, dan Ketua GMPN Iwan Iwok. Suslia

Berita Terkait