Sempat Memanas, Koalisi Aksi Perjuangan Upah Sektoral Kota Tasik Minta Pemkot Tolak SK Gubernur

Sempat Memanas, Koalisi Aksi Perjuangan Upah Sektoral Kota Tasik Minta Pemkot Tolak SK Gubernur | dokpri

Kota, Wartatasik.comMeski diguyur hujan, Koalisi Aksi Perjuangan Upah Sektoral Kota Tasikmalaya yang terdiri dari KASBI, FIKEP SBSI, Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila, Forum Sales Tasik, LSM GAPURA dan FORDEM tetap semangat melaksanakan aksi damai ke Bale Kota Tasikmalaya, Jumat (17/1/25).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk Penolakan SK Gubernur No. 561.7/Kep.838 – Kesra/2024 karena dianggap diskriminatif terhadap Buruh Kota Tasikmalaya.

Dalam Aksinya itu, Koalisi Aksi Perjuangan Upah Sektoral Kota Tasikmalaya sampaikan sejumlah tuntutan Aksi, yakni:

1. Berlakukan UMK Tahun 2025 Per 1 Januari 2025
2. Menolak Surat Keputusan Gubenur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.838-Kesra/2024 Tentang UMSK Kota & Kabupaten
3. PJ. Walikota Tasikmalaya memberikan Sikap menentang atas keputusan Pj. Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

Para peserta aksi tetap menyampaikan orasinya di mobil komando. Gandung Cahyono dari SBMT KASBI, Ghetih Yudhistira dari FIKEP SBSI, Eros Rosid dari Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila serta Tatang Sutarman dari Gapura.

Karena tidak kunjung ditemui perwakilan Pemerintahan Kota, akhirnya massa aksi merangsek ke Gerbang Balekota Tasikmalaya.

Karena belum juga mendapatkan respon dari pihak Pemkot, massa aksi terus melaksanakan orasi sambil bakar ban hingga menimbulkan kepanikan karena api semakin besar. kemarahan massa aksi semakin menjadi sehingga terjadi dorong dorong dengan aparat.

Setelah berdiskusi dengan perwakilan, akhirnya massa aksi bersedia untuk negosiasi dengan pihak Pemkot yang diwakili Asda 2, karena Pj. Walikota dan Sekda tidak ada di tempat.

Dalam negosiasi tersebut, Eros Rosid & Gandung Cahyono menyampaikan apa yang menjadi tuntutan Aksi. Pihak Pemkot yang diwakili Asda 2 menyatakan bersedia untuk mengakomodir apa yang menjadi tuntutan Buruh

“SK Gubernur terkait UMSK telah mendiskriminasi Buruh Kota Tasikmalaya, karena rekomendasi Walikota yang merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya, tidak diakomodir dalam SK Gubernur tersebut,” ujar Gandung Cahyono (SBMT KASBI) dalam negosiasi tersebut.

Sementara, Eros Rosid (Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila) mengatakan bahwa pihak Pemkot harus menunjukkan sikap penolakan yang tegas atas SK Gubernur tersebut sebagai bentuk kongkrit keberpihakan terhadap Buruh dan berupaya untuk mengusulkan revisi UMSK yang sebelumnya juga telah direvisi.

Selain tuntutan terkait UMSK, Eros Rosid juga menuntut pihak Pemkot dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya betul- betul memonitoring Pelaksanaan UMK Tahun 2025.

“Karena realitanya masih ada perusahaan besar yang menggunakan sistem pengupahan per Minggu belum membayar Upah sesuai UMK Tahun 2025,” jelasnya.

Setelah mendapatkan kepastian bahwa paling lambat hari Senin, 20 Januari 2025 Pihak Pemkot akan segera membuat Surat Resmi ke Provinsi Jawa Barat, massa aksi membubarkan diri dengan kondusif. Red

Berita Terkait