Kota, Wartatasik.com – Ketua GMBI Distrik Kota Tasikmalaya Dede Sukmajaya tidak sepakat sertifikat vaksinasi jadi salah satu syarat pelayanan administrasi atau keperluan lainnya.
“Jika sertifikat vaksin harus jadi sarat administrasi, tidak etis, karena masih banyak ribuan bahkan jutaan orang yang belum di vaksin. Ini perlu dikaji ulang, sebab terkait vaksin bukan kewajiban, tapi hak warga Masyarakat. Kami dari lembaga tidak sepakat kalau seperti itu,” ujar Dede kepada Wartatasik.com, Rabu (06/10/2021).
Dia mengakui, vaksinasi memang harus dijalankan sesuai program pemerintah pusat. Terlepas dari pandangan pro kontra, namun sebagian lembaga, GMBI selalu ikut menganjurkan ke masyarakat.
Dede menerangkan, kalau berbicara tentang penanganan Covid-19, khususnya di kota Tasikmalaya secara umum cukup bagus dan cepat.
Tetapi, ada dibeberapa penanganan memang terdapat kelemahan pelayanan.
“Ini perlu diperbaiki kedepan, dalam hal penanganan secara umum yang wajar saja terjadi. Tapi, cukup penilaian kami dari LSM, bagus. Akan tetapi juga ada hal yang penting menajdi sikap pemerintah di dunia kesehatan,” ujar Dede.
“Salah satunya pada saat pasien Covid atau mandiri atau karantina, ini memang dari segi perhatian pemerintah, dinilai tidak peka melayani masyarakat,” tambahnya.
Dede pun menceritakan apa yang dialaminya, ketika mengantar salah seorang pasien yang kedapatan tidak ada petugas. Dirinya pun langsung menghubungi Dinas Kesehatan, sehingga langsung ditangani.
“Ini contoh yang saya alami, tidak ada petugas Covid, dengan hal terjadi seperti itu, petugas Covid harus cepat tanggap,” bebernya.
Selain itu terang Dede, berkaitan dengan polemik di Rumah Sakit, yang santer terdengar seolah olah pasien atau yang meninggal di Covid kan, karena dianggap tidak masuk akal.
“Ada beberapa kejadian seperti itu, harus berdasarkan bukti yang konkrit. Jangan sampai kesan, bukan mati karena Covid tapi ada penyakit penyerta. Harus ada pantauan dari orang berkompetensi di Rumah Sakit, agar tak berbalik (buruk sangka) ke pemerintah,” pungkasnya. Asron.