
Kota, Wartatasik.com – Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi (LBH BAPEKSI) menyesalkan atas sikap OPD yang lempar tanggung jawab.
Sebagaimana dilansir media online Wartatasik.com sebelumnya, yakni DLH ke DPUTR yang berwenang untuk menutup Bank Mandiri Jl. Sutsen, begitupun sebaliknya, “Ini menunjukkan tidak professional,” tutur Ketua LBH Mardi Guntara, Sabtu (12/4/25).
Padahal, lanjut Mardi, berdasarkan arahan Ketua Komisi III, Anang Sapaat yang menyarankan pelaksanaannya ditutup sementara sampai proses perizinan nya beres.
“Ketua komisi III sudah jelas menyatakan bahwa pembangunannya diberhentikan dulu sebelum perizinan Proyek tersebut jelas,” katanya.
Untuk pemberhentian tersebut memang wewenangnya ada di OPD terkait, Namun, katanya, kenapa hal ini tidak berani dilakukan oleh para OPD.
“Toh mereka juga sudah mengakui bahwa memang ada ketidaksesuaian dalam dokumen perizinan itu,” terangnya.
Jangan sampai, lanjutnya, pihaknya menduga jangan-jangan ada main mata bersama pihak Bank Mandiri, ”Ini ada Apa, Kenapa Tidak Dilakukan Penutupan?” pungkasnya. MF