Pernah Jadi Korban Sod0m1, Pemilik Toko di Cikalong ini Menyod0m1 Dua Orang Anak

Simpan Hasratnya hingga Puluhan Tahun, Pemilik Toko di Cikalong ini Sod0m1 Dua Orang Anak | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Bejad, itulah kata yang pantas disematkan kepada Pemilik toko di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Pasalnya, ia kini hanya bisa menyesali perbuatanya. Demi melampiaskan hasrat puluhan tahun, nekad menyodomi dua orang anak dibawah umur.

S (44) diduga pelaku sodomi dua orang anak yang masih berusia 14 dan 16 tahun ini melakukan perbuatan asusilanya di teras mushola dekat gazebo rumahnya.

Kedua korban tersebut disodomi hingga melakukan oral seks.

“Jadi perbuatanya itu dilakukan malam hari, dekat gazebo miliknya. Dia kan sediakan gazebo dekat tokonya dilengkapi wifi gratis juga biar anak anak disitu nongkrong,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Selasa (14/1/25).

Dikatakannya lagi, pihak polisi masih mendalami jumlah korban, “Sementara baru dua orang anak yang melaporkan tindakan sodomi ini,” imbuhnya.

“Kami terus dalami kemungkinan ada korban lain. Kalau ada silahkan melapor jangan takut, biar kita lakukan pemulihan psikologisnya. Supaya dikemudian hari korban tidak berbuat yang sama atau jadi pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Tersangka S, dia pernah jadi korban sodomi puluhan tahun silam saat masih duduk dibangku sekolah. Dia tidak berani melaporkan kejadiannya hingga jadi pelaku.

“Tersangka ini jadi korban beberapa tahun silam. Karena tidak mendapat pemulihan psikologis dan tidak dapat treatment maka akhirnya jadi pelaku. Maka kami sampaikan jika ada korban lagi segera laporan agar kita treatment. Anak yang jadi korban juga sedang kami lakukan pemulihan,” kata Ridwan.

S mengaku menahan hasrat penyimpangan seksualnya selama puluhan tahun. Selama ini dia memiliki istri dan empat orang anak.

“Saya pernah digituin saat dulu sekolah, maka saya pendam rasa itu 35 tahunan baru kemarin Juni 2024 saya melakukan itu,” kata S tersangka Sodomi di Ruang PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Selasa (14/1/25).

S akui tidak hanya kasih uang dan rokok, para korban diberikan wifi gratis hingga membelikan akun mobile legend. Harga akunnya mencapai Jutaan rupiah.

“Saya kan sudah deket, dianya korban minta dibelikan akun mobile legend. Saya kasih duit sejuta. Baru dia digituin sama saya,” kata S.

S menyesali perbuatanya, namun tetap harus mempertanggungjawabkannya. Dia mengaku akan memulihkan dirinya agar tidak melakukan penyimpangan seksual.

“Saya menyesal saya mau sembuh, saya berusaha jadi baik,” kata S.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman kurungan 15 tahun penjara. Ndhie

Berita Terkait