Kota, Wartatasik.com – DPRD kota Tasikmalaya usai melangsungkan Rapat Paripurna ke-4 Penutupan masa persidangan II tahun sidang 2020-2021, Selasa (27/04/2021).
Nampak hadir dalam sidang paripurna ini Sekretaris Daerah Ivan Dicksan dengan unsur pimpinan DPRD H Aslim, wakil ketua DPRD Agus Wahyudin, H Muslim, H Mamat Rahmat serta yang lainnya.
Ketua DPRD H Aslim mengatakan, terkait Perda yang dibentuk sampai tahun ini tidak ada yang tidak efektif. Hanya saja untuk tahun ini saja belum menerima draf peran perda dari eksekutif.
“Karena semuanya harus dengan rekomendasi Mendagri dan ini juga menjadi sangat terganggu untuk kontek pembahsan daerah,” ungkapnya.
Dijelaskan Aslim, untuk melakukan kegiatan yang lain walaupun itu banyaknya di eksekutif termasuk perda yang seharusnya sudah masuk, tapi sampai saat ini belum ada, dengan alasan eksekutif kekurangan staf atau belum selesai dibahas.
“Tetapi sekarang ini harus rekomendasi Mendagri, tentunya satu hal yang menyulitkan tentunya,” ujar Aslim.
Menurut informasi yang diterima dari Plt Wali Kota, bahwa katanya harus mengikuti regulasi disamakan dengan keterlibatan Pilkada, padahal kasus di Kota Tasikmalaya lain kepala daerahnya.
“Tapi, kita konteknya kesana, maka semuanya harus mengacu kepada rekom Kemendagri dan tidak akan beres dalam waktu 2 bulan,” jelas Aslim.
Sekda dan jajarannya meminta Plt Wali Kota untuk menghadap ke Kemendagri didampingi oleh pimpinana dewan. Itu sudah dilakukan tapi masih seperti ini.
“Dari wkil sudah menjadi Plt, DPRD sudah dorong tapi sekarang eselon 2 yang kosong beberapa masa semua harus Plt, harusnya sudah dilakukan open bidding,” pungkasnya. Suslia.