Kabupaten, Wartatasik.com – Pokja Pengadilan Negeri Tasikmalaya angkat bicara dan menjawab tudingan salah satu LSM yang menduga ada aroma ‘Patgulipat’ dengan PT Puncak Parahyangan lantaran sudah dicap perusahaan blacklist.
Pokja Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya melalui Sekertaris yang juga merangkap selaku PPK, Saefudin S.H.,M.H, di dampingi Yogi staf administrasi mengatakan, awalnya pihaknya tidak tahu bahwa perusahaan tersebut ada dalam daftar blackikst.
“Karena Pokja Pengadilan Negeri Tasikmalaya sudah melakukan sesuai prosedur. Kita melakukan penandatanganan kontrak bersama PT. Puncak Timur Parahyangan tanggal 28 April 2021, sedangkan keputusan Blacklist ditayangkan tanggal 3 Mei 2021,” jelas Saefudin yang dilansir dari salah satu media lokal Tasikmalaya, Rabu (07/07/2021).
Ia menjelaskan, masa pemberlakuan Blackilst itu mulai tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan tanggal 3 Februari 2021, namun baru ditayangkan oleh LKPP pada tanggal 3 Mei 2021.
Saefudin menganggap keputusan itu cacat hukum, sebab harusnya LKPP menayangkan itu paling lambat 5 hari setelah keputusan daftar hitam.
“Kami juga telah bersurat ke Mahkamah Agung mengenai masalah ini, dan kami masih menunggu keputusannya, apapun nanti keputusannya kami akan tunduk, kalaupun harus memutuskan kontrak dengan PT. Puncak Timur Parahyangan, kami akan melaksanakan. Pada dasarnya Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya akan terbuka terkait permasalahan ini,” papar Saefudin.
Klik berita terkait:
Tercium ‘Patgulipat’, Tender di Satker PN Tasik Dimenangkan Perusahaan Blacklist?
Sementara itu, Ketua LSM Berantas Heri Ferianto menuturkan, secara aturan PT daftar blacklist tidak diperbolehkan melaksanakan tender Pemerintah sampai batas waktu pemberlakuan sanksi.
Meski Pokja Pengadilan Negeri Tasikmalaya mengaku tidak mengetahui perusahaan tersebut mendapat sanksi daftar hitam, karena ada keterlambatan penayangan pemberlakuan sanksi oleh LKPP yang ditayangkan pada tanggal 3 Mei 2021. Sedangkan penandatanganan kontrak dilakukan pada tanggal 28 April 2021.
“Kami akan meminta klarifikasi kepada pihak LKPP, supaya terang benderang. Yang jelas, perusahaan ini diduga tidak memiliki itikad baik. Sebab, di dalam penetapan sanksi daftar hitam tentu ada tahapannya salah satunya yaitu pemberitahuan kepada penyedia,” tegas Heri.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jadi mustahil jika perusahaan ini tidak mengetahui bahwa perusahaannya mendapatkan sanksi daftar hitam,” tambahnya.
LSM Berantas menyebut sudah mengantongi rekam jejak yang buruk tentang perusahaan ini, dimana pada tahun 2020 perusahaan tersebut menjadi pemenang tender di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
“PT Puncak Parahyangan pemenang tender di Dinas Kesehatan Kab Tasikmalaya pada Pembangunan Puskesmas Cisaruni Kec. Padakembang senilai Rp 7,1 Milyar. Namun perusahaan ini tidak menyelesaikan kewajibannya, sehingga pembangunan tersebut mangkrak,” papar Heri.
Sebab itu, LSM Berantas memandang wajar jika pihaknya mencurigai adanya keterlibatan oknum pejabat yang ikut bermain. Karena perusahaan ini sudah jelas bermasalah, tapi kenapa bisa menjadi pemenang tender.
“Terkait langkah selanjutnya, kami tetap akan membuat pengaduan ke KPK karena diduga kuat adanya unsur KKN, namun sebelumnya kami akan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak LKPP,” tandas Heri. Ar