Kab, Wartatasik.com – Di hari ulang tahun Bhayangkara ke 74 pada 1 Juli kemarin, Pengurus Cabang Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kab. Tasikmalaya bersama Koalisi Mahasiswa Dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) melakukan aksi solidaritas.
Hal itu, terkait adanya insiden tindakan reprensif aparat kepolisian terhadap masa demonstran protes galian C ilegal yang terjadi di Pamekasan, Jawa Timur pada 25 Juni 2020 lalu.
Ketua Cabang PMII Cabang Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Multazam menilai, penanggalan aksi di hari sakral Kepolisian Kabupaten Tasikmalaya, tentu sangat momential.
Sebab kata Zamzam, setelah merayakan upacara HUT-nya, tentu seharusnya Polres Tasikmalaya tidak boleh anti kritik terhadap segala bentuk evaluasi untuk kemajuan kepolisian di Tasikmalaya, apalagi momennya terjadi setelah adannya tindakan arogansi oknum kepolisian di Pamekasan.
Dalam aksi kali ini, PMII bersama KMRT menyuarakan beberapa tuntutan aksinya yang dituangkan dalam poin-poin fakta integritas.
“Sangatlah tidak wajar, apabila Kapolres Kabupaten Tasikmalaya tidak menandatangani fakta integritas tersebut,” tegas Ungguk Suryadi sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) aksi.
Dijelaskan Ungguk, menyoal kejadian di Pamekasan, tentu menjadi lampu merah bagi kepolisian, supaya tidak terjadi kejadian serupa terhadap aksi demonstran di Kabupaten Tasikmalaya.
Namun disayangkan, setelah terik panas berubah menjadi dentik hujan, Kapolres Kabupaten Tasikmalaya bersikukuh tidak mau menandatangani fakta integritas masa aksi. Bahkan yang lebih mengecewakan, Kapolres Kabupaten Tasikmalaya tidak menemui sama sekali masa aksi.
“Kondusif sudah, sabar sudah, panas-panasan hingga didinginkan oleh tetesan hujan-pun sudah, bahkan hingga tuntutan tak begitu berat, Kapolres tidak mau mengabulkan permintaan sederhana ini?, astaghfirulloh,” Ucap Riyan Nur Falah sebagai Presiden KMRT.
Sementara itu, isi dari poin-poin fakta integritas tersebut adalah mengutuk keras tindak represif aparat kepolisian terhadap masa aksi, mengevaluasi kinerja Kepolisian Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya, aparat kepolisian wajib melaksanakan pelayanan, pengamanan dan penanganan terhadap masa aksi sesuai dengan PERKAPOLRI dan UU Kepolisian dan meminta Kapolres Tasikmalaya untuk menjamin keamanan dan ketertiban ketika terjadi aksi di Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelum aksi bubar, masa aksi melontarkan kecamannya terhadap kebijakan Kapolres yang dinilai sangat mengecewakan.
Dalam hal ini, PMII bersama masa aksi lainnya akan terus mengupayakan tuntutannya dengan melaporkan Kapolres Kabupaten Tasikmalaya kepada Mapolda Jawa Barat.
“Kami akan meluas, dan berlipat ganda, dan meminta Kapolda Jawa Barat untuk mengevaluasi Kinerja Kapolres Tasikmalaya,” pungkas Fahmi Muhamad Fauzi salah satu masa aksi. Wan.K