Soroti KUA-PPAS, PMII Kab Tasik dan Pustaka Institute Anggap Cacat Prosedur

Soroti KUA-PPAS, PMII Kab Tasik dan Pustaka Institute Anggap Cacat Prosedur | Ist

Kab, Wartatasik.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas-Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS). Akan tetapi, pembahasan tersebut dianggap tidak transparan dan cacat prosedur.

Pasalnya, draft dokumen KUA-PPAS tersebut, tidak dibahas dan belum bisa di akses oleh publik. Lantaran itu, menjadi sebuah catatan dari Pustaka-Institute (PI) diantaranya proses pembahasan tersebut cacat prosedur karena prosesnya tidak di lalu sesuai sesuai regulasi.

“Mulai dari KUA-PPAS dan Draf APBD 2021 yang dikebut selama tiga hari dan tidak d bahas secara benar. Dari proses itu tidak ada konsultasi publik, karena yang dikejar hanya formalitas untuk mengejar target penetapan pengesahan APBD 2021, supaya tepat waktu sesuai di regulasi sampai 30 November 2020,” ungkap Ketua PI Ilham Syawaludin, Senin (30/11/2020).

Selain itu, Ilham melihat begitu pendeknya waktu pembahasan, PMI memiliki pandangan bahwa hal tersebut cacat prosedur dan berdampak terhadap isi dokumen, sehingga peran DPRD hanya sebagai stempel dan tak berdaya.

Padahal lanjutnya, proses pembahasan anggaran wilayah DPRD, Pemkab hanya menyiadakan “menu” saja. Praktek seperti ini harus diakhiri agar proses pembahasan cukup waktu dan publik bisa terlibat dengan memberikan input serta isi dokumen bisa di publikasi serta di diskusikan secara terbuka.

“Sebab, agenda pembahasan baru mulai dilaksanakan pada Minggu kedua November 2020. Sedangkan KUA-PPAS harusnya mulai dibahas pada Juli atau Agustus,” jelas Ilham.

Molornya pembahasan ini, PI menyebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Bahkan, aturan lain yang dilanggar adalah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

“Dalam Permendagri 64/2020, terdapat prinsip-prinsip penyusunan anggaran, seperti transparansi, partisipasi, hingga tepat waktu. Pembahasan yang baru dimulai pada November rentan terhadap penyusupan anggaran-anggaran yang tidak jelas,” paparnya.

Hal ini kata Ilham, disebut berpotensi sebagai ladang korupsi karena publik tidak bisa memantau, padahal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bisa menggunakan teknologi live streaming agar masyarakat dapat mengetahui proses pembahasan anggaran.

“Kita punya pengalaman tahun sebelumnya ramai sekali ada alokasi anggaran Honorarium non PNS sebesar Rp 1,3M yang di peruntukan untuk Bupati dan Wakil Bupati saat itu dan tidak jelas dasar hukumnya, sehingga berpotensi praktek Korupsi, kemudian ada kegiatan idul fitri yang mencapai Rp 3,9 M,” paparnya.

Sementara itu, Ketua PMII Kab Tasikmalaya Zam-Zam Multazam mengatakan, pihaknya menduga pembahasan APBD yang super cepat seperti dikejar target, karena kita ketahui bersama Pemerintah Kab. Tasikmalaya berpotensi mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pusat.

Diantaranya terang Zam Zam, Peraturan Mentri Keuangan No 141 tahun 2019 diatur syarat Pemeritah Daerah ketika mendapatkan DID diantaranya, mendapat Opini WTP dari BPK dan syarat lainya adalah pembahasan Peraturan Daerah tentang APBD harus tepat waktu.

“Karena syarat inilah, kami menduga Pemkab Tasikmalaya dan DPRD Kab. Tasikmalaya mengkebut pembahasan APBD tahun 2021, tanpa memperhatikan aspek tranparansi, partisipasi publik, dan kualitas APBD Kab. Tasikmalaya 2021,” pungkasnya. Ndhie.

Berita Terkait