Kab, Wartatasik.com – Pilkada yang diselenggaran di daerah Kab. Tasikmalaya pada tanggal 9 Desember 2020 mesti menjadi perhatian satgas Covid-19, Dinas Lingkungan Hidup dan KPU terkait penempatan pembuangan sarung tangan sekali pakai yang digunakan oleh para pemilih.
Padahal Pemerintah pusat melalui Kementrian lingkungan Hidup sudah merespon cepat dengan surat edaran No. SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 terkait limbah infeksius pada Poin C nomor 2.
Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup PD Pemuda Muhammadiyah Kab. Tasikmalaya Aris Rifqi Mubarak menyayangkan, didalam Buku Panduan KPPS tidak mencantumkan aturan terkait pengelolaan limbah sarung tangan sekali pakai dan masker yang berpotensi menjadi limbah infeksius setelah dipakai oleh para pemilih.
“Kami dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kab. Tasikmalaya mengharapkan Dinas lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satgas Covid, Bawaslu Kab. Tasikmalaya dan KPUD Kab. Tasikmalaya agar merespon cepat terkait pengolahan limbah di setiap TPS,” ungkapnya, Kamis (09/12/2020).
Menurut Aris, respon cepat adalah bagian dari solusi untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di kab Tasikmalaya termasuk zona merah,” ini sebagai bagian dari ikhtiar kita bersama untuk menghargai tim Medis yang senantiasa berjuang melawan Covid 19,” pungkasnya. Ndhie.