Kota, Wartatasik.com – Dari data yang ada, perumahan di Kota Tasikmalaya sejak tahun 1976 sampai sekarang sebanyak 229 perumahan, yang baru menyerahkan dokumentasi serta Fasum Fasos dan tercatat baru 12 perumahan. Juga ada 10 perumahan masih dalam proses, jadi belum tercatat di bagian asset Pemda.
Hal itu disampaikan Yono S Karso Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perawaskim) saat ditemui Wartatasik.com diruang kerjanya. Ia menambahkan, kenapa dari sekian ratus perumahan hanya puluhan yang sudah menyerahkan Fasum Fasos, setelah dievaluasi ternyata banyak pengembang perumahan yang sudah tidak ada, mulai dari dokumen sampai siteplan nya pun tidak ada, ”Ini adalah kendala bagi pihak Dinas untuk membereskan telatnya penyerahan perumahan kepada pihak Pemda,” ujarnya, Selasa (10/04/2018) atau pagi tadi.
Yono mengaku pihaknya merasa kesulitan membuat akta pelepasan hak, sedangkan penyerahan Fasum Fasos tersebut harus dihadiri kedua belah pihak, jika pengembangnya sudah tidak berada di Tasikmalaya, baik itu yang sudah pindah atau meninggal dunia. Namun meskipun demikian, kata Yono lagi, pihaknya tidak berdiam diri, karena Dinas Perawaskim sudah melayangkan surat ke tiap pengembang, “Kami sudah berkoordinasi dengan BPN sebagai pihak yang melegalisasi asset. Kepada pihak BPN, Saya sampaikan permasalahan kondisi di lapangannya seperti itu. Alhamdulilah ada arahan solusi untuk bisa ditindak lanjuti,” imbuhnya.
“Adapun solusinya adalah, jika pengembang tersebut sudah meninggal, bisa dibuatkan berita acara yang diketahui oleh RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan setempat. Semoga tim yang tergabung diantaranya, BPKAD, Bagian Hukum, BPN dan dinas lainnya dalam penyerahan Fasum Fasos bisa sepakat menerima kondisi seperti ini,” katanya.
Yono menghimbau kepada para pengembang segera menyerahkan semua dokumen termasuk fasum fasos pembangunan perumahannya kepada Pemda untuk dicatat di bagian asset daerah, meskipun ada rencana kegiatan pembangunan tahap selanjutnya, “Sebagaimana himbauan pa Wali Kota, pengembang perumahan jika sudah selesai pelaksanaannya agar secepatnya menyerahkan kepada Pemda. Supaya masyarakat atau penghuni perumahan bisa menerima hak-haknya sebagai warga kota Tasik yaitu mendapatkan pemeliharaan jalan, drainase, taman dan lainnya,” pungkasnya. Asron