, Wartatasik.com – Legalitas kepemilikan sebuah aset sangat penting, karena akan menjadi bukti kuat yang sah secara hukum. Untuk itu Pemerintah Pusat melalui BPN meluncurkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk memudahkan masyarakat mengurus propertinya.
Di Kota Tasikmalaya sendiri secara kontinyu tiap wilayah mendapatkan program ini. Salah satunya di Kelurahan Mangkubumi. Sodik Sunandi selaku Lurah Mangkubumi saat disambangi Wartatasik.com mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik program tersebut, sebab banyak manfaat yang didapatkan oleh warga, diantaranya tertib administrasi, bukti kepemilikan yang pasti dimata hukum, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi serta meminimalisir sengketa tanah,”Ini program yang sangat penting, harus kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya Senin tadi (09/04/2018).
Demi kelancaran program PTSL, lanjut Sodik, pihak Kelurahan bekerjasama dengan menggandeng elemen masyarakat seperti Lembaga Mitra Kelurahan, Tokoh masyarakat, RW dan RT. ”Terima kasih kepada semua pihak atas segala peran sertanya membantu mensukseskan program PTSL di Kelurahan Mangkubumi,” terangnya.
Sementara itu Anton Panitia Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) menuturkan jatah kuota yang diterima Kelurahan Mangkubumi sebanyak 1250 bidang, adapun berkas data yang sudah siap dan lengkap persyaratan administrasinya sekitar 670 pemohon. Diterangkan Anton, salah satu kendala dilapangan adalah kurangnya tingkat kesadaran masyarakat untuk memiliki sertifikat, untuk itu sambil berjalan pihak panitia aktif memberikan pemahaman kepada warga akan pentingnya memiliki sertifikat atas tanah atau bangunan.
Pihak panitia pun hingga kini masih terus memproses administrasi beberapa warga karena tersendat syarat yang belum lengkap ,”Mudah-mudahan target tercapai serta program ini berjalan lancar,” harapnya. Redi