Kabupaten, Wartatasik.com – Setelah berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pengedar obat Tramadol dan hexymer di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pada pekan lalu, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis.
Dua orang pelaku dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pengedaran tembakau sistetis yakni Deni Maulana (DM), Refi Arifin (RF) di wilayah Singaparna.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan 1,64 gram tembakau, berserta, alat timbang dan plastik kemasan. Keduanya diancam dengan penjara 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.
“Pelaku saat saat diamankan tengah membawa dan mengedarkan tembakau sintetis di Kecamatan Singaparna,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Hariyanto kepada Wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Senin 14 Agustus 2023.
Suhardi menjelaskan, dalam peredaran tembakau yakni dengan cara sistem jual beli secara online Cash On Delivery (COD), sistem tempel karena anatar pembeli dan penjual tidak bertemu. “Itu untuk sementara masih terus kita kembangkan. Kemungkinan besar ada cara lainnya sistem peredarannya,” jelasnya
Kedua pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 Junto, pasal 114, ayat 1 Junto, 127 ayat 1 huruf a Nomor 35 Tahun 2019. “Kedua pelaku diancam dengan minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara denda dengan Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 Miliar,” katanya.
Ssementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi mengutarakan, dua tersnagka yakni Roni Rahmat (34) dan Rian Cahyana (21) diamankan saat mengedarkan obat terlarang di wilayah singaparna. “Saat itu obat terlarang yang tengah diedarkan yakni Tramadol dan hexymer,” katanya. Jumat 11 Agustus 2023.
Keduanya, mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan lempar, yang pesan melalui online. “Sistem pengendaranya dilempar ke pemesannya, yang dipesan melalui online,” kata Yayu.
Dari kedua pelaku, berhasil diamankan sebanyak 170 butir tramadol dan 78 hexymer sisa diedarkan, dua buah smartphone sebagai alat transaksi dan uang Rp 500 ribu.
Keduanya dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pada pasal 196 itu barang siapa yang sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3 di pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar, ” Keduanya di ancam pidana 10 tahun denda 1 miliar,” katanya. Ndhie.