Kabupaten, Wartatasik.com – Entah apa yang ada dibenak Usep (26) yang kesehariannya jadi supir odong-odong ini, ia terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menghamili anak di bawah umur yang kini hamil dua bulan.
Mirisnya lagi, prilaku cabul tersebut tega Usep dilakukan disaat istrinya baru melahirkan anaknya. Namun, pelaku justru menjalin hubungan terlarang dengan anak di bawah umur.
“Kami sudah mintai keterangan korban dan pelaku. Korbanya sampai hamil dan masih di bawah umur,” kata AKP Hario Prasetyo Seno, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (02/07/2021).
Dijelaskan, motif pelaku dengan memacari korban selama beberapa bulan. Selain diberi uang jajan, korban juga diiming iming akan dinikahi pelaku hingga mau disetubuhi.
“Motifnya dipacari pelaku yang sudah punya istri. Kemudian dijanjikan akan dinikahi,” jelas Hario.
Ironisnya lagi kata ia, perbuatan asusila dilakukannya di atas kendaraan bak. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali di tempat parkir yang sepi.
“Diatas bak terbuka pak tempat sepi. Ada empat kali suka sama suka pak memang saya janjiin dia dinikahi kalau hamil,” terang Usep pada penyidik.
Meski hendak bertanggung jawab, keluarga korban yang masih anak di bawah umur melaporkanya pada polisi dan kini pelaku sudah diamankan barang bukti pakaian korban serta bukti kehamilan.
Akibat perbuatannya, usep terancam kurungan 15 tahun penjara. Korban alami hamil di luar nikah hingga harus jalani pendampingan psikologis. Nhdie.