Tabir Misteri Tewasnya Siswi SMP di Kota Tasik Terkuak, Pelakunya adalah Ayah Kandung

Pelaku pembunuhan siswi SMPN 6 Kota Tasikmalaya adalah ayahnya sendiri | dokpri

Kota, Wartatasik.com – Tabir misteri meninggalnya Delis (13) siswi SMPN 6 Kota Tasikmalaya di gorong-gorong akhirnya terkuak. Pelaku ternyata dibunuh oleh BR (45) yang tak lain ayahnya sendiri.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (27/02/2020).

Kapolres menjelaskan, usai pulang sekolah saat Kamis sore 23 Januari 2020 lalu, korban naik kendaraan umum menuju kediaman ayahnya di Kecamatan Tawang. Setelah itu, korban jalan kaki ke tempat ayahnya bekerja dengan maksud meminta uang biaya Study Tour yang sudah dijanjikannya sebesar Rp 400 ribu.

“Kebetulan ayahnya sedang kerja di sebuah rumah makan itu. Lalu korban sekitar pukul 19.00 WIB disuruh menunggu di rumah kosong itu,” terangnya.

Setelah bertemu, keduanya berdebat lantaran BR hanya bisa mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu, itupun Rp 100 ribu pinjam dari bosnya da Rp 200 ribu dari celengannya. Saat terjadi debat itulah, BR mengaku khilaf lalu mencekik leher korban hingga meninggal.

“Setelah korban tewas, jasadnya ditinggal di rumah kosong itu dan pelaku kembali bekerja ke rumah makan tersebut,” tutur Kapolres.

Klik berita terkait >>> Sempat Hilang, Siswi SMP di Kota Tasik ini Ditemukan di Gorong-gorong tak Bernyawa

Lalu, sekitar pukul 22.30 Wib pelaku kembali ke rumah kosong itu dan mengikat korban dengan kabel menuju ke gorong-gorong depan sekolahnya dalam keadaan hujan lebat.

“Pelaku memasukan korban ke lubang gorong-gorong berdiameter 40 centimeter dengan posisi kaki duluan dimasukan secara paksa, adapun tujuannya agar kematian korban dikira kecelakaan,” jelasnya.

Pelaku tambah Kapolres, sempat mengelak, namun setelah barang bukti terkumpul berikut para saksi sekitar 14 orang dari mulai rekan korban, keluarga, teman kerja tersangka serta guru SMPN 6 Kota Tasikmalaya, akhirnya BR mengakui perbuatannya.

“Bukti paling kuat yaitu salah satu jejak sepatu korban ada jejak alas kaki pelaku menuju TKP sesuai saat melakukan eksekusi saat kabel yang digunakan untuk membawa korban menuju gorong gorong memakai seodse motor,” tandasnya.

BR terancam kurungan penjara selama 20 tahun karena melanggar pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun.

Tapi, karena tersangka adalah orangtuanya dari korban, hukuman ditambah sepertiga dari 20 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya motor bebek plat Z 6616 MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter. Blade

Berita Terkait