Ketua dan Semua Anggota BPD Arjasari Leuwisari Keluar, Ada Apa???

Kota, Wartatasik.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sehingga dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Serta Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri Adapun fungsi dari BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala…