Kota, Wartatasik.com – Wakil Wali (Wawali) Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf lakukan pemantauan implementasi 10 Hak Dasar Tenaga Kerja di Perusahaan CV Djaya Sentosa Raya yang terletak di Jl. Mayor SL Tobing, Senin (25/11/2019). Namun karena ada mesin pembuang debu yang bocor, hampir semua karyawan perusahaan dibidang triplek ini diliburkan. Wawali mengatakan, belum seluruhnya karyawan CV Djaya Sentosa masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebab kondisi perusahaannya sekarang hidup enggan mati tak mau. Tapi kata Wawali, pihak perusahan wajib memasukan karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Wawali menjelaskan, untuk hak hak (karyawan) yang lain…