Kota, Wartatasik.com – Pasca dicabutnya Perda izin gangguan beberapa hari lalu, Bidang Jasa Usaha Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya akan melakukan sinkronisasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan Izin Lingkungan yang dikeluarkan untuk dasar pembuatan SIUP TDP, “Dulu kan Izin Gangguan merupakan dasar keluarnya surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan yang sekarang harus diganti dengan izin lingkungan,” papar Kabid Jasa Usaha DPMPTSP Kota Tasikmalaya, H. Agus Jamaludin, Selasa (13/03/2018). Namun terkait tupoksi bidangnya, Agus menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasikan dengan bagian hukum, seiring…