Hendak Dilaporkan ke Komisi Yudisial, PN Tasikmalaya: Silahkan, Itu Haknya..!!

Kota, Wartatasik.com – Pihak terdakwa kasus dugaan penggelapan berinisial Pan akan melaporkan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Yudisial. Pasalnya, hasil sidang kasus penipuan penggelapan itu, pihak pengadilan tak pernah menghadirkan para saksi inti sedari awal proses sidang. Menyikapi itu, Humas Pengadilan Negeri Ridwan Sundariawan mempersilahkan pihak terkait jika terdapat hal yang dinilai tak sesuai dengan perundang-undangan. “Itu haknya melaporkan ke majelis yudisial, nanti juga disana diperiksa kembali (berkas atau hasil sidang) dan kalau ada kesalahan nanti akan diperbaiki di Pengadilan Tinggi,” ungkapnya saat ditemui Wartatasik.com, Selasa (01/10/2019).…