Kabupaten, Wartatasik.com – PT. Puncak Timur Parahyangan dinyatakan blacklist, namun diloloskan sebagai pemenang tender proyek Renovasi dan Perluasan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.607.450.000,. Kejadian ini tentunya mendapatkan sorotan tajam oleh sejumlah kalangan dan banyak menduga, jika ada oknum Satker/Pejabat Pengadaan di lingkungan Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang “Patgulipat” untuk memenangkan perusahaan bermasalah. Seperti kritik tajam yang dilontarkan Ketua Umum LSM BERANTAS Heri Ferianto. Ia menerangkan sejauh ini pihaknya telah menyurati Satker PN Tasikmalaya guna meminta klarifikasi dan penjelasan yang rasional atas kejanggalan tersebut. Heri tak…