Kabupaten, Wartatasik.com – Dilansir sebelumnya, Selama 25 tahun Jalan Sodonghilir di Tasikmalaya, Jawa Barat, mengalami kerusakan parah. Namun, hingga saat ini jalan tersebut belum juga mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Warga setempat pun merasa geram dengan sikap pemerintah daerah yang terkesan membiarkan kondisi kerusakan jalan Sodonghilir.
Karena sudah geram, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Sodong dan Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Sodonghilir (Hippamas), mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (21/05/2021).
Sebelum memasuki ruangan Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk beraudiensi, ratusan warga sempat berorasi di depan kantor tersebut.
Ketua Hippamas, Aris Rifki Mubarok mengatakan, jalan rusak yang ada di Kecamatan Sodonghilir jadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Karena sampai sekarang belum juga terselesaikan.
“Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkesan membiarkan. Bahkan terkesan buta lantaran tidak bisa melihat jalan yang kerusakannya sudah berlangsung selama 25 tahun,” ungkapnya.
Aris juga menyebutkan, kondisi jalan rusak kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas hingga merenggut korban jiwa. Bahkan, akibat jalan rusak juga menyebabkan masyarakat mengalami kerugian materil, dan tersendatnya ekonomi.
Klik berita terkait:
Bosan Ingatkan Pemerintah, Warga Sodonghilir Sebut 25 Tahun Jalan ini ‘Dibiarkan’ Rusak
Oleh sebab itu, kedatangannya ke Kantor DPRD adalah bentuk protes dan sebagai alarm bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami juga memperingatkan pemerintah daerah bahwa ada sanksi jika pemerintah membiarkan kondisi jalan yang rusak,” tegasnya.
Ia menyebut, kewenangan perbaikan Jalan Sodonghilir – Taraju serta Gunung Anten – Pamijahan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Pihaknya pun menuntut pemerintah daerah untuk melakukan klarifikasi terkait jalan Sodonghilir Tasikmalaya rusak berat selama puluhan tahun.
Hippamas mendesak pemerintah daerah untuk sesegera mungkin melaksanakan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, menuntut perbaikan Jalan Sodonghilir-Taraju yang pengerjaannya harus sudah dimulai dari Sodonghilir – Taraju.
“Selain itu, DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga harus melakukan sidak untuk meninjau langsung jalan di wilayah Kecamatan Sodonghilir,” pungkasnya. Ndhie