Kab, Wartatasik.com – Kabar mengejutkan datang dari kandidat Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya Aziz Riesmaya Mahpud (ARM).
Ditengah para pasangan Pilkada menguraikan visi misinya, pasangan no urut 1 ini malah dirundung kabar tak sedap.
Persoalannya, lantaran tahun 2017 ada sekitar 40 orang karyawan di PHK oleh Direktur Utama PT Trans Batavia Aziz Riesmaya Mahpud yang kini minta keadilan agar membayangkan pesangon.
Pengacara korban PHK Sailing Napitupulu mengatakan, pihaknya sudah menang di pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat dan PT Trans Batavia wajib membayar pesangon karyawan sekitar Rp 2.8 Miliar.
“Kami sudah klarifikasi langsung ke Aziz tanggal 26 kemarin, saya langsung ketemu dan Aziz tidak bersedia membayar pesangon, hanya menitipkan uang (kerohiman) sebesar Rp 500 juta,” ungkap Sailing saat jumpa pers di Kamandara Resto Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Selasa (01/12/2020).
Sehingga berdasarkan itulah, Sailing bersama korban PHK merasa dizolimi dan diperlakukan sangat tidak adil, sebab kedatangannya jauh dari Jakarta itu tidak untuk meminta minta kepada Aziz, namun hanya minta hak pesangon sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
“Kami mulainya dari pengadilan, meski sudah menang pengadilan, tapi Aziz tidak mematuhi hukum di Indonesia. Kami datang jauh dari Jakarta, kami pikir Aziz orangnya berintegritas karena ikut Pilkada, tapi tidak patuh hukum di Indonesia,” tegasnya.
Mirisnya terang Sailing, ada dua orang karyawan meninggal karena korban PHK sepihak dari PT Trans Batavia. Pihaknya lanjut ia, tidak ada muatan politik, karena sudah mencari keadilan ini mulai tahun 2018 sampai tahun 2020.
“Saya somasi tahun 2019 bulan 9, sebelum ada Pilkada ini. Saya minta masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk berhati hatilah memilih pemimpin. Jangankan memimpin dua juta orang, hari ini untuk 40 orang karyawan saja Aziz tidak bisa membayar pesangon. Menurut saya, Aziz tidak layak dijadikan Bupati Tasikmalaya,” pungkas Sailing. Suslia.