Kota, Wartatasik.com – Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Tasikmalaya gelar audensi di ruang Banmus DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (06/12/2019).
Turut hadir sejumlah dinas terkait diantaranya PUPR, Perawaskim, BPBD, Binamarga Propinsi, Lingkungan Hidup dan Aset Setda Kota Tasikmalaya.
Para peserta auden diterima langsung oleh Ketua Komisi III Bagas, Kuntara, H Ate, H Tedi dan Tatang Sutarman.
Ketua LPLHI Asep Depo menanyakan perihal penebangan pohon yang berada di tujuh titik yang tidak jelas secara proseduralnya.
Selain itu, Ia juga menanyakan juga langkah dari tiap SKPD mengenai penebangan pohon, karena Tasikmalaya ini sudah macet, panas dan berdebu.
“Dilapangan kami menemukan adanya aktivitas penebangan yang tidak diketahui dari kedinasan mana atupun pihak mana, kalaupun ada temuan, kami akan siap mempidanakan,” tegasnya.
Apalagi terangnya, keberadaan hasil dari penembangan pohon yang jelas tidak tau kemana dan dikemanakan.
Menjawab itu, Kepala Bidang Taman dan Pemakamam Dinas Perawaskim Kota Tasikmalaya Dedi mengaku jika
hasil dari penebangan pohon diamankan di kantornya.
“Kami amankan di Dinas Perwaskim dan semuanya masih ada, silahkan di cek ke kantor,” jawab Dedi.
Lanjut Dedi, ada aturan untuk barang yang menjadi aset daerah dan diberi kewenangan bagi setiap SKPD yaitu, dijual, dimanfaatkan, dihibahkan dan dimusnahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi III Bagas menuturkan, terkait pertanyaan LPLHI hasil penebangan pohon, pihaknya juga tidak setuju dengan itu yang tidak jelas peruntukannnya. Awen