Kota, Wartatasik.com – Kesal karena musyawarah terkait aset eks desa di Kelurahan Sukamulya yang tidak kunjung ada titik temu, Warga RW 03, Setiarasa, Kelurahan Sukamulya bahas permasalahan tersebut ke DPRD Kota Tasikmalaya.
Ketua RW 03 Setialrasa Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Tatang Hidayat mengaku, masalah ini sudah disampaikan sejak lama kepada kelurahan dan kecamatan.
“Ada tiga bulan ke belakang kami meminta mediasi, namun pihak kelurahan tidak sanggup dengan alasan tidak memiliki data,” ungkap Tatang usai Audensi Dengan Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Di Gedung Paripurna, Jumat (22/10/2021)
Akhirnya lanjut ia, warga meminta kepada DPRD untuk dilakukan mediasi atas aset eks carik Desa yang berada di Kelurahan Sukamulya, kurang lebih luasnya 30 bata.
“Lokasinya bekas jalan, sekarang di depan jalan itu ada warung sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan akses Jalan tersebut,” terangnya.
Tatang menerangkan, eks aset desa ini sekarang dikelola oleh LPM dan mereka beralasan itu aset pemkot. Warga harap, ingin tanah tersebut dikembalikan ke warga lalu bisa dimanfaatkan oleh warga.
“Warung itu sudah ada di LPM pertama waktu masih desa, letaknya berada di wilayah RT 1 RW 03 Setiarasa Kelurahan Sukamulya,” ujar Tatang.
Sementara itu, Lurah Sukamulya Dicky Mustaqim menyampaikan, dari awal dirinya menerima adanya eks jalan desa yang dimanfaatkan LPM.
“Akhirnya saya mencari informasi ke warga dan LPM, setelah mendapatkan data tersebut kami merasa berat untuk memfasilitasi permasalahan ini. Kami kurang data dan kewenangan kami terbatas,” terang Lurah.
Menurutnya, yang bisa mengelola aset ini adalah pihak kecamatan apalagi harus menghadirkan OPD. Akhirnya pihak kelurahan menyampaikan nota dinas ke kecamatan untuk memfasilitasi permasalahan ini dengan menghadirkan warga, LPM dan bagian aset.
Adapun imbuh Lurah, sikapnya ketika ada keputusan pihaknya akan mentaati, sekalipun harus berpihak kepada rakyat, kalau memang kesalahan itu akan berat, namun perlu penjelasan dan pemahaman lebih lanjut
“Bukan berarti pihak masyarakat salah, namun harus ada keputusan dulu apakah jalan itu aset atau bukan. Jadi harus sesuai dengan aturan dan ketentuan,” tuturnya.
“Sampai saat ini warung itu dikelola oleh LPM, kalau tidak ditarikkan, sayang itu ada kontrak dari dulu ke LPM. Tadi seperti yang kita dengar dasarnya sudah turun temurun mengelola aset itu,” tambahnya.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya Fadil menyampaikan, kalau eks aset desa ini belum masuk ke aset Pemerintah Kota Tasikmalaya, sehingga dirinya menyarankan kalau masyarakat bisa bermusyawarah selanjutnya menyampaikan Berita acara ke Bidang Aset.
“Saya berterimakasih kepada masyarakat karena sudah menyampaikan aspirasinya, dan melihat data aset yang disampaikan belum termasuk aset Kota, saya sarankan masyarakat bisa bermusyawarah dan membuat berita acara yang disampaikan ke Bidang aset,” saran Fadil.
Di tempat yang sama Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Murjani SE., MM menyampaikan, bahwa secara data aset itu tidak terdata di aset kota.
“Tadi saya mewakili dan menerangkan bahwa ya bagian aset menyelesaikan yang pertama. Kalau kita tarik dari kesimpulan tadi bagian aset harus cepat bergerak di depan selesaikan ini terkait dengan aset,” kata Murjani
“Kan ada dua alternatif lagi jangan jangan punya warga kalau warga tidak punya sertifikatnya jangan jangan masih masuk di kabupaten,” ucapnya.
Terkait dengan tembusan warga ini, Murjani menyebut, ada LPM dan RW 3 diselesaikan dan dikewenangannya nanti di tingkat kecamatan dan kelurahan harus aktif disitu untuk menyelesaikannya.
“Kalau nanti udah terjadi asetnya ini bahwa ternyata udah kita proses masuk kota ya nanti tinggal kita kembalikan fungsinya tergantung dari hasil mau diapakan. Sebenarnya simple, cuma memang ini terkait dengan ada satu kepentingan LPM dan kepentingan warga disana yang belum singkron,” pungkasnya. Suslia