Kota, Wartatasik.com – Polres Tasikmalaya Kota luncurkan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi berlaku di Mapolres dan Seluruh Polsek Jajaran, Senin (27/09/2021).
Sebelum masuk ke Mapolres, seluruh pengunjung wajib memindai Barcode atau QR Code Aplikasi Peduli Lindungi di Penjagaan Utama guna Mencegah Penyebaran Covid-19 serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti Vaksinasi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. mengatakan, penerapan Aplikasi Peduli Lindungi guna mendukung Program Pemerintah dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi secara Nasional.
“Hal ini mulai diterapkan di Polres dan seluruh Polsek Jajaran Polres Tasikmalaya Kota,” ungkapnya.
Kapolres melanjutkan, dari Pemindaian Aplikasi tersebut sebelum memasuki Mapolres, apabila hasil Scanning muncul warna hijau berarti yang bersangkutan telah mengikuti vaksinasi dua dosis dan diperbolehkan masuk.
Sementara, apabila hasil Scanning warna kuning, berarti yang bersangkutan telah divaksin dosis pertama, yang bersangkutan boleh masuk, namun petugas akan melakukan Verifikasi tentang keperluannya.
Apabila hasil Scanning warna merah berarti masyarakat tersebut belum pernah di Vaksin dan bisa atau tidaknya masuk, petugas akan melakukan dulu verifikasi tentang kepentingannya.
Tetapi, apabila hasil Scanning warna hitam artinya dilarang masuk karena yang bersangkutan sedang terpapar Covid-19.
“Jangan khawatir karena ada beberapa pertimbangan juga, dilihat dari kepentingannya, apabila memang belum divaksin disarankan kepada yang bersangkutan untuk segera ikut Vaksinasi,” jelas Kapolres.
Aplikasi Peduli Lindungi di lingkungan Polres Tasikmalaya Kota dan di 19 Polsek Jajaran diharapkan bisa menjadi percontohan untuk Instansi lain, karena bisa mengetahui jumlah orang yang berada di Mapolres yang berkapasitas sekitar 1.000 orang. Hms | EQi