Kab, Wartatasik.com – Kubu pasangan nomor urut 4 di Pilkada Kabupaten Tasik, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos (WANI), mengaku kecewa dengan keputusan Komisi Umum (KPU) yang tidak mentaati rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kuasa Hukum WANI, Daddy Hartadi menilai KPU telah melanggar norma hukum Undang-Undang Pilkada dalam membuat putusan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu yang telah menyatakan calon petahana Ade Sugianto yang terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 pembatalan calon.
Namun, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah setempat yang memutuskan calon petahana Ade Sugianto, tak melanggar Pasal 71 Ayat 3, alasannya dalam membuat putusan itu, KPU masih menempatkan norma hukum PKPU Nomor 25 Tahun 2013.
“Padahal, PKPU itu bertentangan dengan UU Pilkada yang ada. PKPU itu terbit pada 2013 dan diubah pada 2014. Sementara UU Pilkada diundangkan pada 2015, yang diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, harusnya payung hukum yang digunakan adalah UU, bukan PKPU,” ungkap Daddy di kediaman Kemuning, Selasa (12/1/2020).
Dijeskannya, keputusann KPU mengklaim sudah menjalani proses-proses klarifikasi hingga meminta keterangan saksi ahli, padahal proses itu merupakan kewenangan Bawaslu.
Di dalam UU Pilkada, Daddy menyebut, KPU sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelanggaran pemilihan, bahwa laporan kliennya terkait pelanggaran yang dilakukan cabup petahanan sudah memenuhi norma hukum, baik secara formil dan materil.
“Apalagi laporan juga sudah diregristrasi dan ditindaklanjuti Bawaslu dan Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, banyak pihak dinilai sudah diklarifikasi oleh Bawaslu, termasuk saksi ahli. Klien kami sebagai pelapor, tapi KPU justru mengulang proses itu, yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu,” jelas Daddy.
“Padahal KPU tak diamanatkan melakukan hal itu dalam UU Pilkada. Rancunya, dalam putusan KPU ditampilkan juga UU Pilkada sebagai dasar hukum, tetapi menerapkan juga norma dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013 padahal isi dua aturan itu bertentangan,” tambahnya.
Karenanya, Daddy menilai putusan KPU cacat hukum dan keputusan itu harus dibatalkan secara hukum. Pihaknya pun sudah melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tertanggal 8 Januari 2021.
Sementara dengan keluarnya putusan KPU tertanggal 11 Januari 2021, menjadi bukti tambahan sebagai bahan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi tak bisa dipaksakan penerapan PKPU 25 Tahun 2013 untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Karena ada UU yang lebin tinggi.
“Dengan lahirnya putusan KPU Senin kemarin membuktikan seluruh komisionernya tak menguasai norma hukum yang ada. Kami menduga, itu terjadi karena pengaruh tak adanya komisioner KPU yang berlatar belakang hukum dan itu bahaya untuk penyelenggara pilkada,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengakui pihaknya menghormati keputusan KPU dengan adanya putusan itu, KPU dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Suslia.