Kabupaten, Wartatasik.com – Kisruh menara tower di Desa Tawang Banteng Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya bagaikan bola panas yang terus menggelinding liar bagai tak tahu arah.
Sejumlah warga yang terkena radius saat ini tidak mendapatkan hak dan kepastian, bahkan mendapat intimidasi warga lain yang pro terhadap pembangunan tower.
Alhasil, warga yang menjadi tumbal menara tower melaporkan orang yang mengintimidasi ke kepolisian, karena sudah masuk ke ranah hukum yaitu ada ancaman pembunuhan.
Tak hanya itu saja, Apih salah seorang warga terdampak menduga, ada oknum dinas DPMPTSP Kab Tasikmalaya yang main mata dengan perusahaan.
Pasalnya, IMB tower bisa terbit, sedangkan ada warga yang menolak keberadaan menara tower tersebut. Sehingga administrasi pembangunan tower dinilai cacat hukum.
“Kami laporkan soal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Saya tau siapa orang yang main mata dalam pembangunan tower ini, kita beberkan nanti di pengadilan,” tegasnya, Jumat (22/01/2021).
Klik berita terkait >>>
Polemik Pembangunan Tower Berbuntut Hukum atas Laporan Ancaman hingga PTUN
Menanggapi statemen Kepala Dinas DPMPTSP, H Nana Heryana yang hanya menjawab no coment dinilai terkesan apatis menyikapi persoalan ini, sehingga Apih dan warga lainnya mengaku geram.
Apalagi, pejabat tersebut menyebut kasus menara tower tidak ada masalah dan hanya tentang kompensasi perusahaan ke warga.
“Tidak ada yang menawarkan uang (kompensasi), yang ada itu orang yang maksa nyuruh tanda tangan (izin warga). Dasar, kadis hanya bisa duduk manis di meja, tak pernah turun ke lapangan. Jadi pimpinan itu harus benar, jangan mengandalkan anak buah,” pungkasnya. Asron