TASIK YANG TERCEKIK
Oleh: Tatang Pahat
Referensi – Kepenatan pikiran akibat prilaku pejabat tanpa sentuhan nurani apalagi tanpa keterbukaan akan memunculkan kekeringan makna. Maka munculah sebuah penyaikt yang namannya arogansi eksistensi sektoral hal inilah sedikit besarnya telah merobah tatanan prilaku masyarakat kita menjadi pragmatis, oportunis dan apatis. Kondisi semacam ini sudah tentu tidak dapat dibiarkan. Di lain pihak desakan sebagian masyarakat yang membuat masyarakat sedikit besarnya terpengaruh dengan ritme ini.
Munculnya gerakan-gerakan moral sebagai kontrol sosial terhadap kerja dan kinerja pemerintah lewat kebijakan kebijakan yang di gelontorkan terkadang tidak berpihak pada rakyat, disebabkan kepentingan dan kebutuhan segelintir orang. Malah yang lebih parah ekpresi ekpresi yang sipatnya kontrol terhadap kebijakan tadi dan atau program pemerintah yaitu “bersihkan korupsi” dilarang bahkan dinistakan.
Seharusnya Bupati/Walikota memberikan contoh kepada masyarakat dengan mengedepankan hukum di atas segala galannya, bukannya cuci tangan pada persoalan persoalan penuntasan hukum di wilayahna. Sementara negara kita negara hukum dan tentu saja harus menjadi panglima. Semestinya munculnya gerakan gerakan kontrol sosial, yang peduli terhadap Tasikmalaya yang Clean Goverment. Malah menjadi pesakitan dan di persalahkan. Aneh memang!
Inilah krisis yang ada di Kota/Kabupaten Tasikmlaya. Sudah waktunya pemerintah membuka diri tentu berpihak pada masyarakat, di kongkretkan dengan adanya gerakan bersih bersih di lembaga yang terindikasi bermasalah. Sudah waktunya hukum kembali pada khitohnya. Demi perbaikan Kota/Kabuoaten Tasikmalaya bersih, profosional dan profesional. Bukanya penjegalan terhadap gerakan kontrol sosial tadi (-red).
Inilah yang menjadi soal!
Hakekatnya gerakan itu, sebenarnya sebuah ekpresi demi Kota/Kabupaten Tasikmalya yang bersih dari korupsi. Sepertinya lebih elegan kalau ekpresi semacam di dukung penuh, paling tidak di biarkan. Bukankah gerakan semacam demo, teatrikal hapeening dan masih banyak.lagi bentuk bentuk gerakan kontrol sosial di lindungi undang uandang.
Terkadang bentuk gerakan tidak sedikit yang “nyeleneh”, mungkin akumulasi dari berbagai persoalan Persoalan yang menyangkut hukum di Tasikmalaya raya yang belum tuntas atau berniat tidak di tuntaskan. Persoaln ini sudah timbul bertahun tahun ke dalam pemenrintahan di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Pertanyaannya apakah kepemimpinan Bupati Tasikmalaya Ade Sgianto dan Walikota Tasikmalaya Mohamad Yusuf akan membiarkan atau ada perubahan mari kita lihat bersama!
Sisi lain Masyarakat Tasikamalaya Raya berharap banyak ada kejelasan, keterbukaan pemerintah di Kota/Kabuoaten Tasikmalya. Bukanya saling intip dan saling serang antara legislatif dan eksekutif, yang berdampak pada supremasi hukun jadi ambigu menguap begitu saja di Kota/Kabupaten Tasikmalaya.
Catatan ini semata mata demi menjaga Tasikmalaya yang kita cintai, nyaman, berbudaya tentu saja di dalamnya beretika. Sudah selayaknya dua pemerintahan dalam wilayah Tasikmalaya berpihak pada masyarakatnya bukan berpihak pada kepentingan atau kelompoknya yang jelas-jelas rakyat bertanya tanya terkait status Bupati dan Walikotanya (prasangka jelek).
Ini juga menyikapi soal gerakan gerakan kontrol sosial atau ekpresi masyarakan akibat ketidakjelasan kinerja pemerintah Tasikmalaya secara koperhensif dari dari mulai eksekutif, legislatif dan yudikatif. Mari mengheningkat cipta untuk Tasikamalayaku sayang Tasikmalayaku malang. #sialan. Red.