Kota, Wartatasik.com – Persoalan bangunan menara atau tower Base Transciever Station (BTS) di empat wilayah kelurahan yang disinyalir bermasalah, terus berlanjut. Seperti dilansir kemarin, Ketua Pemuda Demokrat Kota Tasikmalaya Andi Nugraha (Andi Abuy) berencana akan melaporkan sejumlah unsur mulai dari lurah, camat, dinas teknis hingga wali kota ke Kantor Kejaksaan Negeri untuk diproses secara hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang/penyimpangan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid. Perizinan Tertentu pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu H. Tateng Noorhadijaya menyatakan, bahwa penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkannya telah memenuhi syarat, khususnya bagi bangunan tower yang berlokasi di Kelurahan Argasari karena yang lainnya, yakni di Kelurahan Kawalu, Kersamenak dan Linggajaya masih dalam proses.
“Memang pernah disegel, tapi seiring daripada itu pihak pengusaha punya itikad baik untuk menempuh proses perizinannya. Jadi, sudah sesuai. Dan, yang lainnya masih proses,” jelas Tateng, Jum’at (02/03/2018) siang. Disinggung soal isu pungutan liar (Pungli) untuk pembuatan IMB menara BTS yang nilainya mencapai belasan bahkan puluhan juta rupiah dari yang semestinya hanya berkisar RP 7,5 juta per menara, Tateng tak berkomentar banyak.
Sementara, Lurah Argasari Tatang Sujana mengakui pernah memberi rekomendasi untuk pembangunan tower di wilayahnya yang tengah dipersoalkan itu. Namun, kata Ia, dirinya berani menandatangani berkas dari pemohonnya itu karena sudah lengkap. “Tanda tangan dari warganya pun sangat banyak. Saya rasa tidak ada yang salah. Kalau menyangkut uang duduk dari acara pembahasan di Dinas Perizinan seperti yang diberitakan memang saya menerimanya. Tapi soal pungli saya nggak tahu,” tegas Tatang.
“Yang jelas, jika ada pihak yang akan melaporkan persoalan ini ya biarkan saja. Itu hak mereka, dan kami pun dari kelurahan akan memberikan keterangan seadanya jika nanti ada panggilan,” singkat Ia. Indra