Kab, Wartatasik.com – Jani (39) ayah yang tega memotong kemaluan anak kandungnya di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan jadi tersangka penganiyayaan anak dan langsung ditahan di Rutan Polres.
Pelaku terancam Pidana undang-undang perlindungan anak pasal 80 dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan,” ungkap AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya. Rabu (21/12/22).
Polisi masih kesulitan mengungkap motif aksi sadis pelaku. Keterangan pelaku masih berubah-ubah. Meski komunikasi lancar dan nyambung, polisi akan periksa kejiwaanya.
“Sementara ini kami masih dalami motif kasus ini. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena keterangan tersangka masih berubah-ubah. Nanti juga kami rencananya akan melangsungkan pemeriksaan kejiwaannya,” ungkap Ari.
Ditandaskannya, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa istri pelaku dan kerabatnya untuk mengkoreksi demi pengungkapan motifnya. Ndhie