Kota, Wartatasik.com – Tepatnya pada tanggal 24 April kemarin, sebanyak 21 eks satuan pengamanan (Satpam) Asia Plaza meminta bantuan hukum atas perjuangan hak-haknya yang hampir setengah tahun lamanya masih belum ada titik temu. Hingga akhirnya ini harus berlanjut ke ranah hukum.
Hal tersebut diungkapkan Meiman Nanang Rukmana SH., MH kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers yang berlanngsung di Kantor Hukum Meiman dan Rekan.
Ia mengatakan 21 eks Satpam AP itu memberikan kuasa hukum dalam rangka memperjuangkan hak-haknya yang berakhir dengan penuh kekecewaan.
“Ini murni sudah murni termasuk ranah hukum, karena walaupun outsorching tapi tetap ada regulasinya. Terimakasih kepada SWAP atas perjuangannya mengawal selama setengah tahun ini,” ujarnya, Senin (26/04/2021).
Dalam hal ini ucap Meiman, bukan mencari siapa yang salah tapi mencari sebuah hak yang memang sedang diperjuangkan oleh klien.
“Sekali lagi 21 eks Satpam ini telah menunjuk lembaga/kantor hukum Meiman dan rekan dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya sebagai manusia. Sejatinya harus diperlakukan seperti manusia, dan sebagai manusia yang memiliki hak dan diatur oleh demand ketenagakerjaan,” ucapnya.
Pihaknya sebagai kuasa hukum akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada, sesuai mekanisme atau prosedur yang ada. Ini kembali kepada pihak PT EDP atau pihak AP. Karena ada mekanisme yang akan ditempuh yakni tripartit dan bipartit.
“Jika mekanisme itu masih tidak ada titik temu menyelesaikan hak hak eks Satpam ini, upaya terakhir akan kita tempuh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Disanalah pengadilan yang akan memutuskan kebenaran, keadilan dan kejujuran hukum akan tampak kepermukaan,” tegasnya
Dan hari ini saja, pihaknya telah mengirim surat ke Disnaker, Kemennaker dan UPTD Pengawasan berkaitan legalitas mengenai perusahaan-perusahan yang telah mempekerjakan eks Satpam ini.
“Karena ini bukan info yang rahasia, agar kedepanya tugas, fungsi dan wewenang dinas terkait ini bisa berdaya jangan sampai ada kata perbudakan di Kota Tasik. Kami mendorong dinas dalam melaksanakan tupoksinya,” pungkas Meiman.
Klik berita terkait;
‘Janji Palsu’ dari Asia Plaza, SWAP Datangi DPRD Bahas Hak Petugas Keamanan
Sementara, Sekretaris SWAP Diki Suprapto mengaku telah sekian lama mengawal proses sebagai ormas dalam menginvestigasi dan setelah sekian lama tidak ada hasil, pihaknya hari ini menyerahkan kasus kepada kuasa dr eks 21 Satpam AP.
“Kurang lebih 5 bln pengumpulan data kami simpulkan, dari saat inilah kedepan kami percayakan kepada kuasa hukum. Mudah-mudahan ada hasil dari perjuangan apa yang menjadi hak sebagai pekerja dapat terpenuhi.
Ditempat yang sama, Ujang Asop selaku perwakilan eks Satpam AP menyampaikan bahwa segala tuntutannya
diserahkan semuanya kepada kuasa hukum.
“Kami harap ada hasil yang terbaik buat kami semua. Dan semoga dengan adanya kasus ini, mudah-mudahan pemerintah/dinas terkait bisa melihat kecurangan yang dilakukan perusahaan dan dapat dijadikan pelajaran,” ujar Asop.
Asop menambahkan bahwa selama 5 bulan ini diberi janji manis oleh EDP dan AP, hingga di ombang-ambing ke dewan, disnaker, “Bahkan sama bos Acong telah dijanjikan 5 hari sebelum ramadhan akan dipekerjakan lagi, tapi nyatanya semua bohong. Untuk itu kami serahkan semuanya ke pengacara,” tegas Asop. Asron