Kota, Wartatasik.com – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI) melakukan audensi diruang BAMUS dengan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (11/03/2020).
Peserta aksi yang berjumlah 48 datang pada pukul 13.00 wib diterima langsung oleh Ketua Komisi IV Dede Muharam, Enan dan H. Badrujaman.
Kordinator SBSI Deni Hendra Komara menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap rancangan undang-undang yang diusulkan Omnibus Law Cipta Kerja yang isinya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 dan sangat merugikan pihak buruh atau pekerja.
“Kami menyatakan sikap menolak tegas atas rancangan undang-undang omni bus law yang isinya sangat merugikan para buruh dan pekerja dan juga bertentangan dengan UUD-45,” tegasnya.
Deni menyebut, sebelum audensi ini ke DPRD Kota Tasikmalaya pihaknya terlebih dahulu menyambangi kantor Wali Kota Tasikmalaya dengan tuntutan yang sama dengan sikap penolakan agar disampaikan ke DPR RI.
Menanggapi itu, Ketua Komisi IV Dede Muharam bersama yang lainnya mengaku akan menyampaikan dan menindaklanjuti ke pusat tentang RUU Cipta Kerja, tentunya dengan perwakilan dewan Tasikmalaya di pusat.
“Pandangan kami di pusat (FPKS) mempunyai tiga pandangan tentang RUU Cipta Kerja, dan kami akan menyetujui RUU dengan tiga syarat, yaitu selama tidak bertabrakan dengan UUD-45, keberpihakan pada pekerja bukan ke perusahaan asing dan terakhir RUU ini harus memperkuat desitralisasi bukan centralisasi,” ungkap Dede.
Berdasarkan informasi, SBSI akan datang lagi untuk menagih hasil apa yang telah disampaikan dan melihat bukti atas penyampaiannya ke pusat tentang penolakan ruu cipta kerja ini. Suslia