
Kota, Wartatasik.com – Terkait Polemik Pembangunan Bank Mandiri Sutisna Senjaya, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, S.Sos menyarankan Proyek tersebut ditutup sementara apabila memang ada kejanggalan dokumen pada proyek tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan dari Fraksi Demokrat tersebut saat diklarifikasi melalui pesan singkat (WA) pada, Jum’at (11/04/2025).
Dirinya menyebutkan bahwa memang telah dilakukan rapat Teknis antara Pihak DPRD dan OPD terkait.
“Dalam rapat tersebut kami Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya meminta OPD Teknis untuk melakukan pengecekan dan dalam pengecekan tersebut ditemukan memang ada salah satu rekomendasi yang dianggap sudah tidak berlaku karena ada aturan baru,” ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, Komisi III DPRD merekomendasikan untuk diberhentikan sementara kegiatan Proyek Pembangunan tersebut sampai dokumen tersebut sesuai.
“Dan untuk pemberhentian tersebut memang wewenangnya ada di OPD terkait,” tuturnya.
Lanjut Anang, itu merupakan upaya DPRD untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat dari masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat menganggap DPRD ini tidak kerja, dan itu mungkin hasil kerja dari kami agar tidak ada yang merasa dirugikan,” tandasnya.
BACA JUGA: Dugaan Pembangunan Kantor Bank Mandiri Tak Berizin Terus Bergulir, DLH dan DPUTR Angkat Bicara
Saat dikonfirmasi ke DLH dan DPUTR Kota Tasikmalaya terkait wewenang Penutupan Sementara Proyek Pembangunan Bank Mandiri tersebut, Kedua Dinas malah saling melempar tanggungjawabnya.
Menurut Pihak DLH, wewenang tersebut ada di DPUTR untuk merekomendasikan ke Satpol PP, begitupun sebaliknya. MF