Kota, Wartatasik.com – Viral sebelumnya, ada garis putih membentang di badan jalan Yudanegara tepatnya di tikungan menuju Jalan Pasar Wetan. Selain itu, ada juga tulisan ‘hak milik’ dan tulisan ‘SHM No 896’.
Kemunculan coretan di jalan ini membuat heboh sehingga memunculkan asumsi seseorang yang mengklaim kepemilikan ujung jalan tersebut.
Ternyata, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, coretan itu dibuat oleh ahli waris Hj Eroh, keluarga pemilik tanah dan bangunan yang berada persis di tikungan Jalan Yudanagara menuju Jalan Pasar Wetan.
Menurut, Priyahadi Mulyana dan Jono Sujono, kuasa hukum ahli waris Hj Eroh, membenarkan bahwa pihaknya yang membuat garis itu, “Kami menandai aset tanah klien kami sesuai dengan dokumen sertifikat,” katanya.
Disebutkannya, sertifikat hak milik nomor 896/Desa Yudanegara itu mencatatkan luas 440 meter persegi. “Namun saat dilakukan pengukuran asetnya tinggal seluas 144 meter persegi,” jelasnya.
“Ternyata setelah melihat data di BPN (Badan Pertanahan Nasional), lahan yang hilang itu terbawa oleh jalan. Dokumen di PT KAI juga menguatkan bahwa lahan itu memang diserobot jalan,” terangnya.
Lanjutnya, jika melihat dokumen di sertifikat, kondisi kawasan simpang empat itu berbeda dengan kondisi saat ini.
Dia menerangkan kasus ini mencuat diawali dengan niat keempat anak-anak Hj Eroh untuk membagi warisan tanah itu. “Jadi awalnya anak-anak almarhumah mau membagi waris, sehingga terungkaplah bahwa luas di dokumen tak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” kata Jono.
Pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada Pemkot Tasikmalaya untuk menyelesaikan masalah ini. “Keinginan kami hanya ada 2 opsi, pengembalian batas atau ganti rugi,” kata Jono.
Jika dalam 7 hari ke depan Pemkot tak memberi respons, pihaknya akan mengambil kembali lahan yang menjadi haknya. “Kami akan ambil kembali lahan yang telah diserobot, akan kami tembok,” kata Jono.
Sementara, Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya H. Asep Goparullah mengatakan berkaitan dengan Jalan Yudanegara pihaknya sudah mendapatkan surat dari pengacara ke Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.
Diakuinya, dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari DPUTR Kota Tasik. Tapi yang jelas secara teknis bisa langsung ditanyakan ke Dinas PUTR.
Pada dasarnya, Pihak Pemkot Tasikmalaya telah menerima hal tersebut sejak Pemerintah Kabupaten, “Dan ini perlu adanya koordinasi dan komunikasi antara pemerintah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya,” katanya usai menghadiri Musrenbang tingkat Kec. Kawalu, Kamis (23/1/2025).
“Secara pribadi dengan melakukan hal tersebut pasti mereka mempunyai data dan pemda juga tidak mungkin langsung membangun Jalan kalau tidak ada data,” ungkapnya.
“Yah secara teknis dan lebih jelas harus ditanyakan ke pihak PUPR Kota Tasikmalaya, ” jelas Sekda.
Terpisah, Kabid Jalan dan Jembatan DPUTR H. Hery Nugraha, ST. mengatakan bahwa Ia bersama dari Bagian Hukum Aap dan Bidang Aset BPKAD Kota Tasikmalaya Yeni telah melakukan koordinasi dengan pihak Aset Pemkab Tasikmalaya dan BPN Kabupaten Tasikmalaya.
“Hasil pertemuan tadi, baru sebatas koordinasi, belum ada jawaban. Tapi mungkin kedepannya akan terus ditanyakan, barangkali sudah ada data-data untuk jawabannya dari Pihak Pemkab Tasikmalaya,” ujar Hery.
Dikatakannya, permasalahan ini memang sudah sangat lama, “Untuk itu, jawabannya pasti tidak bisa secepatnya ada, intinya kami minta waktu untuk memenuhi data-data tersebut, mudah-mudahan secepatnya ada jawabannya,” jelasnya. Tim | Asron