Kabupaten, Wartatasik.com – PT. Puncak Timur Parahyangan dinyatakan blacklist, namun diloloskan sebagai pemenang tender proyek Renovasi dan Perluasan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.607.450.000,.
Kejadian ini tentunya mendapatkan sorotan tajam oleh sejumlah kalangan dan banyak menduga, jika ada oknum Satker/Pejabat Pengadaan di lingkungan Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang “Patgulipat” untuk memenangkan perusahaan bermasalah.
Seperti kritik tajam yang dilontarkan Ketua Umum LSM BERANTAS Heri Ferianto. Ia menerangkan sejauh ini pihaknya telah menyurati Satker PN Tasikmalaya guna meminta klarifikasi dan penjelasan yang rasional atas kejanggalan tersebut.
Heri tak habis heran, kenapa Satker PN Tasikmalaya bisa meloloskan perusahaan yang cacat hukum. Padahal dalam proses tender itu ada prosedur yang harus ditempuh untuk membuktikan, bahwa dokumen kualifikasi yang diserahkan oleh calon penyedia itu benar-benar memenuhi syarat kualifikasi.
“Sebuah perjanjian atau kontrak itu, baru dinyatakan sah apabila memenuhi empat syarat menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, dan apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum,” tegas Heri, Selasa (06/07/2021).
Melihat keganjilan yang patut diungkap, LSM BERANTAS akan mendesak Satker/Panitia Pengadaan agar melakukan lelang ulang dan membatalkan kontrak dengan perusahaan bermasalah.
Heri menyebut, Satker PN Tasikmalaya diduga menyalahi Peraturan LKPP No. 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yang merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke KPK karena kami menduga adanya unsur KKN dalam proses tender proyek tersebut,” tandas Heri. Ar