Kabupaten, Wartatasik.com – Dua orang pelaku pembobol Toko handphone (HP) di Kecamatan Bantarkalong diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, senin (14/03/22). Pelaku bernama Riyanto (19) dan Ajang Abdillah (24), warga Kecamatan Karangnunggal.
Kedua pemuda ini menggasak 51 HP Android berbagai merek, pekan lalu. Pelaku masuk kedalam dengan cara naik baligo dekat toko HP yang berlantai dua.
Seorang pelaku kemudian merusak kunci gembok dan menggasak seluruh HP dari etalase. Sementara seorang lainnya, menunggu diluar toko untuk menerima HP Curian.
“Kami berhasil mengungkap pembobolan toko HP di Bantarkalong, pelakunya dua orang RO dan AZ,” kata AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis Senin (14/03/2022).
Dihadapan Polisi, keduanya mengaku membagi dua HP hasil curian. Seorang mendapatkan 29 Hp dan satu lagi 22 HP.
Keduanya sudah berhasil menjual 22 HP curian di wilayah Tasikmalaya, Bandung, Cimahi hingga Karawang. Mereka dengan mudah menjual HP karena masih baru.
“Mereka ini bagi dua HP hasil curian. Dijualah sebanyak 22 buah. Rata rata satu hp dihargai Rp. 1 Juta sampai Rp. 2 Juta,” terang Dian.
Polisi amankan 29 unit handphone dari tangan para pelaku. Linggis dan gunting turut disita. Kerugian korban mencapai Rp. 74 Juta rupiah.
“Kerugiannya korban sebanyak Rp 74 juta, dari 51 handphone berbagai merek yang dicuri. Sementara pelaku RO juga sebelumnya pernah melakukan percobaan pencurian bongkar ATM,” papar Dian.
Pelaku mengaku nekad membobol Toko HP karena terdesak utang Online dan judi online. “Saya punya utang dan dia mau judi online. Kami tau toko dan sudah diincar pak,” ungkap Ajang Abdillah.
Pemilik Counter Handphone Cermat Putra Cell di Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong Depi Paramadhita (45) mengaku kehilangan handphone sebanyak 51 buah, dengan total kerugian mencapai Rp 74 juta.
“Kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian, yang telah mengungkap dan menangkap pelaku. Semua handphone yang hilang baru dan total kerugian Rp 74 juta,” ujar Depi.
Dia menambahkan, dari 51 handphone yang dicuri, handphone yang termahal Rp 8 juta seperti merek Samsung dan Vivo juga IPhone.
Adapun, akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Ndhie.