Kota, Wartatasik.com – Sekitar 100 orang anggota GMBI Distrik Kota Tasikmalaya tadi malam berangkat menuju Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Pemberangkatan tersebut dikomandoi langsung Ketua Distrik Kota Tasikmalaya Dede Sukmajaya untuk bergabung dengan GMBI Korwil Jabar, Banten dan DKI Jakarta guna menindak lanjuti berita tentang aksi moral LSM GMBI.
Aksi gerakan moral ini di tujukan kepada Kementrian Lingkungan Hidup, PT PLN dan KPK agar bisa menindak terhadap perusak perusak lingkungan yang hanya mementingkan pribadi dan golongannya sendiri, tanpa peduli terhadap masyarakat banyak dan hak hak warga sipil yang tertindas.
Ketua Distrik GMBI Kota Tasikmalaya Dede Sukmajaya mengatakan, pihaknya akan terus menuntut keadilan akan pentingnya lingkungan hidup yang demi hak hak warga sipil dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menurunkan perwakilan 100 personil dari Kota Tasik dan bergabung dengan Korwil Jabar dan DKI Jakarta adalah bukti bahwa kami peduli akan Lingkungan Hidup. Dan kami tidak akan berhenti sampai di sini jika tuntutan kami belum terlaksana,” pungkasnya.
Adapun tuntunan seperti terlampir dalam surat pernyataan sikap yang dilayangkan kepada Mentri LHK, PT PLN Persero, dan KPK yang di tanda tangani langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat Ketua Umum LSM GMBI Moh Fauzan Rachman SE diantaranya :
Meminta PT. PLN (Persero) dan PT KCIC sebagai pemegang saham sejumlah IPPKH lahan kawasan hutan yang tersebar di wilayah provinsi Jawa Barat agar segera menyelesaikan kewajiban memberikan konpensasi lahan dan reboisasi.
Meminta segera menangkap dan memproses secara hukum pelaku penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan hutan yang di lakukan oleh PT Teknindo di wilayah Maluku Utara.
Meminta segera menangkap dan memoroses secara hukum pelaku pembuangan limbah B3 tanpa izin, yang di lakukan PT. SGI ( Sankey Gohsyu Indonesia).
Meminta kepada Menteri LHK segera melaporkan pihak pihak yang melakukan pelanggaran kepada APH dan KPK. Sebab, apabila tidak ada pelaporan dan tindakan tegas maka Kami akan segera melaporkan kepada APH dan KPK bahwa ada indikasi pembiaran pelanggaran tentang adanya kerugian Negara yang di lakukan oleh Menteri LHK.
Meminta kepada Mentri LHK beserta Jajarannya untuk segera menindak tegas Perusahaan BUMN dan Swasta yang terindikasi melakukan pelanggaran serta membackingi Perusahaan. Apabila tidak ada tindakan maka kami akan segera melaporkan kepada APH dan KPK karena di duga telah terjadi pembiaran pelanggaran yang menimbulkan kerugian Negara. AH.