Kota, Wartatasik.com – Sekretaris Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) Kang Diki menilai statement yang dilayangkan pihak Asia Plaza melalui Manager Operasionalnya asal bunyi.
“Membaca berita yang sudah muncul, keterangan dari Asia Plaza yang diwakili Roni itu asal bunyi. Kenapa? karena kaitan kewajiban ke pekerja itu dari pengusaha,” ungkapnya, Senin (08/02/2021).
Menurut Kang Diki, PT EDP hanya menyediakan pekerja, jadi segala sesuatu baik itu pembayaran tunjangan BPJS dan lainnya adalah kewajiban Asia Plaza.
“Anak anak (pekerja) ini kerjanya bukan baru kemarin-kemarin. Ada yang 9 sampai 12 tahun. Ironisnya, selama mereka bekerja belum pernah, menerima jaminan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Intinya kata Kang Diki, keterangan pihak Asia Plaza sangat bertolak belakang, karena PT EDP membayar sesuai dengan ketentuan kontrak.
“Itu sudah jelas apa yang diutarakan ketika Pemilik PT EDP Apih Yono menjelaskan, hanya bayar gaji, berkaitan dengan BPJS itu Asia Plaza,” jelas Kang Diki.
Adapun terangnya, tuntutan para pekerja yang diwakilinya itu yaitu di bidang kesehatan, tenaga kerja dan lainnya,” karena lebih 10 tahun mereka bekerja. Pemerintah harus bersikap adil terhadap masyarakat nya. Apalagi kaum buruh yang dilindungi haknya oleh undang-undang,” pungkasnya.
Diketahui bersama, dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Manager Operasional Asia Plaza menyebut hanya menjalin kontrak kerja jasa sekuriti dengan PT EDP, sehingga tidak ikut campur terhadap perekrutan karena itu bukan manejemennya.
Terkait tuntutan hak pegawai untuk pembayaran BPJS pun diakuinya tanggung jawab pihak EDP, sehingga tak ikut campur pemutusan kerja para sekuriti, apalagi sifatnya outsourcing. Asron