Kota, Wartatasik.com – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Tasikmalaya merasa gerah dengan problematika masalah di Indonesia terutama dalam hal kesehatan.
Pasalnya, masyarakat saat ini merasa terhimpit, tertekan bahkan merasa terbebani oleh kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Lantaran itu, GMBI ontrog kantor BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya karena merasa terpanggil dengan keluh kesah masyarakat menghadapi persoalan diberbagai kebutuhan karena harga harga kebutuhan semuanya naik, termasuk kenaikan iuran BPJS .
Ketua GMBI Distrik Kota Tasikmalaya Dede Sukmajaya mengatakan, pihaknya turun ke jalan semata mata bentuk kepedulian terhadap menjeritnya masyarakat saat ini.
“Kami akan senantiasa hadir ketika masyarakat memerlukan corong sebagai aspirasi yang harus disampaikan kesetiap tingkatan pemerintahan,” ujar Ketua GMBI Kota Tasikmalaya Dede Sukmajaya, Kamis (14/11/2019).
Menurut Dede, BPJS bukanlah solusi saat ini malah menjadi biang kerok persoalan baik ditengah tengah masyarakat yang sedang kesulitan, termasuk disetiap rumah sakit dimanapun berada BPJS malah menjadi sumber persoalan.
“Maka dari itu kami sampaikan disini, GMBI menolak kenaikan iuran BPJS atau bubarkan BPJS,” ucapnya.
Diterangkan Dede, saat ini di Indonesia ada sekitar 3000 lebih rumah sakit yang saat ini mengalami kesulitan keuangan untuk membayar vendor vendor sebagai pemasuk alkes atau obat obatan.
“Pihak BPJS tidak membayar semestinya bahkan hampir 70 % di seluruh Indonesia BPJS belum membayar kewajibannya terhadap rumah sakit,” terangnya.
Sementara itu lanjut Dede, di Kota Tasikmalaya saja pihak BPJS berhutang kepada pihak rumah sakit dr.Soekardjo yang mencapai puluhan miliar.
“Bayangkan, bagaimana pihak rumah sakit bisa maksimal melayani masyarakat jika pihak BPJS sangat tidak profesional,” ungkapnya.
“Kami menganggap bahwa BPJS adalah lembaga yang justru mempersulit terhadap pelayanan masyarakat terutama masyarakat miskin,” sambung ia.
Dengan tegas Dede menyebut, BPJS terindikasi menjadi biangkerok lumpuhnya dan bangkrutnya rumah sakit.
Bahkan terbukti rumah sakit sampai mengajukan bantuan pinjaman kepada pihak bank untuk membayar vendor vendor alkes dan obat obatan.
“Jika ini dibiarkan terlalu lama, maka tidak menutup kemungkinan seluruh rumah sakit di Indonesia akan bangkrut dan dibeli pihak asing atau aseng dan jika terjadi adalah awal daripada bentuk penjajahan baru dan dampaknya rakyat akan semakin tertindas,” tegasnya.
Diketahui bersama, dalam UUD RI 1945 mengamanatkan bahwa Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia, harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh warga negara melalui pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh rakyat.
Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 hurup (H) ayat 1,2,3 serta pasal 34 ayat (2) dan (3) yang menjamin hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan dalam UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan mengisyaratkan, bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan kesehatan dan Negara bertanggung jawab memastikan terpenuhinya Hak hidup sehat bagi Penduduknya. Eqi