Kota, Wartatasik.com – Terkait pelaksanaan Solat Ied di Mesjid Agung, kalau merujuk keputusan Gubernur Jawa Barat dan Surat Edaran Kementrian Agama RI kemungkinan tidak bisa dilaksanakan.
Pasalnya, apa yang telah disampaikan Gubernur Jawa Barat dan Surat Edaran Kementrian Agama RI bahwa, apabila suatu Daerah berstatus Zona Merah maka kegiatan beribadah dilaksanakan di rumah masing masing, jadi ini bukan pengumuman.
Hal itu dikatakan Plt Wali Kota Tasikmalaya M Yusuf usai bagi bagi Takjil kepada masyarakat pengguna jalan bersama Kapolresta Tasikmalaya Kota, Dandim dan MUI di Depan Mesjid Agung Kota Tasikmlaya, Selasa (11/05/2021).
Dijelaskan M Yusuf, setelahnya rapat dengan Forkopimda, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengambil sikap, bahwa Mesjid Agung Kota Tasikmalaya bisa melaksanakan Sholat Idul Fitri tahun ini.
“Namun dengan Menerapkan Protap dan Prokes, juga kapasitasnya hanya 50 % dari dari kapasitas maksimum,” jelas Plt Walkot.
Ia pun mengimbau kepada DKM yang berada di wilayah kota Tasikmalaya jika akan melaksanakan Sholat Iedil Fitri, agar hendaknya melaksanakan Protap dan Prokes bagi jamaah yang hendak melaksanakan Sholat Ied.
“Disamping itu pula, kepada warga masyarakat kota Tasikmalaya, agar bisa menjaga diri dan bisa melaksanakan 5M agar kita terhindar dan kota tasik bebas dari Covid 19,” pungkasnya. EQi