Kabupaten, Wartatasik.com – Polres Tasikmalaya menetapkan Iwan alias Patek (50) sebagai tersangka kasus ladang ganja di Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya, Senin (19/10/2021).
Iwan mengakui perbuatanya menanam dan memelihara ladang ganja sejak setahun lebih. Pelaku menyebut, menanam pohon ganja dilahan seluas 20 bata atau 280 meter persegi dicampur sari dengan tanaman cabai, sebagian di tanam di polybag.
Patek menerangkan, dirinya sudah setahun menanam pohon ganja, sampai dua kali dalam waktu setahun memanen barang haram tersebut dan belajar sendirian cara menanamnya.
“Dikonsumsi sendiri, sudah satu tahun, biar nafsu makan bagus, setelah di tanam tujuh bulan langsung di panen,” ungkapnya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, selama sepekan anggota melakukan pendalaman. Petugas sampai untuk mengungkap adanya informasi tanaman ganja di perbukitan di Kampung Datarwaru Desa Sukamaju Kecamatan Bantarkalong.
“Anggota kami ada yang menyamar menjadi tukang rumput dan lainnya, sampai berhasil menemukan 30 batang pohon ganja,” ungkap Rimsyah, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.
Dia menyebutkan, dari hasil pengembangan satu orang pelaku berhasil diamankan. Pelaku adalah pemilik lahan ganja yang di tanam tumpang sari bersama tanaman cabe yang serupa sejajar ketinggian tanamannya.
“Pelaku mengaku konsumsi dan jual ganja tersebut. Dan sudah ada dua kali panen. Sementara satu orang pelaku atau pemasok bibit ganja masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang dia.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 30 tanaman, bibit dan alat budidaya lainnya. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) junto 111 ayat 2 Jo 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. “Ancaman hukumannya diatas lima tahun,” tandas Kapolres. Ndhie.