Kabupaten, Wartatasik.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan tindakan perundungan yang mendera PH (11), bocah asal Tasikmalaya yang dipaksa berbuat tidak senonoh kepada hewan.
KPAID mewakili keluarga untuk membuat laporan di SPKT Polres Tasikmalaya, Kamis (21/7/2022) sore.
Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurjaeni mengatakan, keputusan untuk melaporkan perundungan berujung kematian itu diambil setelah melakukan konsultasi dengan pihak orang tua korban dan pengurus desa setempat.
“Terlebih, saat ini kondisi orang tua korban tidak memungkinkan untuk datang ke Polres Tasikmalaya. Kita mempunyai kewajiban melaporkan ketika orang tua korban tidak memungkinkan secara fisik dan psikis. Sehingga kita diperintahkan UU 35 tahun 2014 pasal 76 untuk melaporkan peristiwa perundungan,” ucap Asep Nurjaeni, Satgas KPAI Kabupaten Tasikmalaya di SPKT Polres Tasikmalaya.
Ia mengatakan, nasib pilu yang dirasakan PH harus disikapi dengan serius oleh berbagai pihak. Sebab, jangan sampai kasus perundungan ekstrem seperti ini terjadi di tempat lainnya.
“Ini kan perbuatan yang harus disikapi dengan serius. Terlebih videonya pun beredar. Jangan sampai terulang harus ada edukasi menyeluruh,” ujar Asep.
Dari hasil pendalaman KPAID, setidaknya ada empat orang terduga pelaku dalam kasus ini. Terlepas dari statusnya, para pelaku yang masih berada di bawah umur tetap berada dalam naungan KPAID.
“Karena sama anak-anak, temen sebaya dari korban. Mereka juga sama dalam perlindungan kita, perlu pendampingan dan harus di terapi juga, ” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengaku akan menangani kasus dugaan perundungan ini dengan profesional sesuai undang undang dan mengedepankan hak-hak kepentingan anak.
“Setelah mendapatkan pelaporan dan informasi, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan KPAID dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk berdiskusi terkait penanganan kasus perundungan atau bullying tersebut,” ujar Dian.
Dalam proses penanganannya, lanjut Dian, kepolisian berpegang pada pedoman amanat Undang-undang.
“Kita melakukan penanganan terbaik, profesional dan tetap memperhatikan kepentingan anak, terlebih terduga pelaku juga anak anak. Kami akan menerapkan Undang-Undang sistem perlindungan anak. Termasuk di dalamnya ada proses diversi,” ucap Dian. Ndhie