Kota, Wartatasik.com – Selain melaksanakan pembenahan jaringan kabel udara yang semrawut, Bidang Jalan dan Jembatan DPUTR Kota Tasikmalaya melakukan pencabutan tiang penyedia jasa internet atau provider yang terpasang tanpa izin.
Hal tersebut diakui Kabid Jalan dan Jembatan DPUTR Kota Tasikmalaya Wenda Krisnawan. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan pencabutan tiang-tiang milik provider yang pemasangannya tidak berizin.
“Khususnya yang terpasang di sekitar kawasan kantor DPUTR Kota Tasikmalaya, yakni sepanjang jalan Siliwangi hingga Cilolohan. Ada sekitar 8 sampai 10 tiang kami amankan dan disimpan di kantor,” ujar Wenda di ruang kerjanya, Rabu (06/12/2023).
Ditambahkannya, sebelum proses pencabutan itu, pihaknya jauh jauh hari telah mengumpulkan para provider hingga memperingatkannya agar menempuh izin dalam pemasangannya, “Kami bantu dan tidak akan mempersulit, lahan pun kami gratiskan,” tambahnya.
“Kami tindak tegas tiang tak berizin, terlebih disekitar kawasan kantor DPUTR Kota Tasikmalaya. Untuk itu kami harus menjaga marwah pemerintah Kota Tasikmalaya di mata masyarakat,” ungkapnya.
Pada intinya, Wenda berharap kepada para pengusaha yang bergelut bidang penyedia internet dalam hal ini pemasangan jalur kabel komunikasi agar lebih tertib, “Dan ada kepatuhan terhadap pemgajuan izin pemanfaatan lahan milik negara,” tandas Wenda. Asron