Ciamis, Wartatasik.com – Pembatasan sosial bersekela besar (PSBB) secara persial dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid- 19) diperpanjang di Kabupaten Ciamis.
Koramil 1304 Panumbangan Danramil Kapten Arm Darmin menerangkan, PSBB sebagai tindaklanjut keputusan Bupati Ciamis dengan menjaga posko pemeriksaan kesehatan terpadu.
“Posko yang kami jaga yaitu perbatasan Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis dan Kecamatan Sukaresik dan juga Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya, Sabtu (06/06/2020).
Adapun kata ia, salah satu yang melanggar protokol kesehatan diantaranya tidak memakai masker dan akan diputar balik.
“Kami persilakan balik arah bagi kendaraan yang tidak menggunakan masker,” tegasnya.
Dalam posko ini, Danramil 1304 Panumbangan memberhentikan semua jenis kendaraan yang melintas perbatasan ke wilayah Kabupaten Ciamis dan dilakukan pemeriksaan suhu badan, penyemprotan disinfektan ke kendaraan yang melintas.
“Kami tanya kepada pengendara dari mana dan mau ke mana ke kabupaten Ciamis, (di data harus terlampir),” ucapnya.
Ia berharap dengan adanya PSBB masyarakat timbul kesadaran untuk disiplin seperti mengikuti protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.
Posko ini terdiri dari pihak kepolisian, koramil 1304, tim medis Panumbangan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan relawan Tagana. Wan.K