Kota, Wartatasik.com – Institut Nahdlatul Ulama (INU) Kota Tasikmalaya bersama Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) PCNU Kota Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang memiliki kontribusi besar dalam pembangunan masyarakat.
Tasikmalaya dikenal sebagai kota santri yang ditandai dengan banyaknya pondok pesantren. Keberadaan pondok pesantren sangat berperan besar dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan agama.
“Pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga berakhlak mulia. Perda ini diharapkan dapat memperkuat eksistensi pesantren dan mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan di dalamnya,” kata Pepep Puad Muslim selaku Rektor INU Tasikmalaya di Gedung Dakwah Kota Tasikmalaya, Selasa (10/8/2024).
Perda Pesantren ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengaturan mengenai standar kurikulum, mekanisme perizinan, serta dukungan fasilitas dan anggaran dari pemerintah daerah. Selain itu, Perda ini juga mendorong kolaborasi antara pesantren dengan lembaga pendidikan formal dan non-formal lainnya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
“INU juga berkomitmen untuk terus mendampingi pesantren-pesantren dalam proses penyesuaian dengan regulasi baru ini, serta mendorong kolaborasi antara pesantren, pemerintah, dan masyarakat luas demi terciptanya pendidikan Islam yang berkualitas dan inklusif,” ujarnya.
Perda ini tidak hanya menegaskan peran penting pesantren sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga mengatur langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para santri di era modern.
“Melalui Perda Pesantren ini, kita harus pastikan bahwa lulusan pesantren memiliki kompetensi yang mumpuni tidak hanya dalam bidang keagamaan, tetapi juga dalam keterampilan praktis yang dibutuhkan di dunia kerja. Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan SDM yang berkualitas, yang siap berkontribusi bagi pembangunan daerah dan bangsa,” ungkapnya.
Perda ini juga mengatur tentang penguatan kapasitas tenaga pengajar di pesantren, termasuk melalui pelatihan dan sertifikasi yang sesuai dengan standar nasional. Selain itu, pesantren diharapkan dapat meningkatkan akses para santri terhadap teknologi informasi dan bahasa asing, yang semakin relevan di tengah globalisasi. Red.