Kota, Wartatasik.com – Terkait kenaikan retribusi parkir hasil Perwalkot No 51 Tahun 2019, Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya melakukan Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Perhubungan.
Saat Raker berjalan Alot, lantaran Komisi II keukeuh tarif parkir harus kembali ke peraturan lama.
Ketua Komisi II Andi Warsandi mengatakan, tarif retribusi parkir harus kembali kepada regulasi lama, sampai kajian menyeluruh berdasarkan pandangan dari masyarakat supaya ditemukan formulasi yang baik untuk diterapkan di Kota Tasikmalaya.
Komisi II menyarankan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya agar melakukan tata kelola yang baik, karena masih dimungkinkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan naik dengan potensi yang ada.
“Pemkot Tasik harus melakukan identifikasi berkaitan dengan potensi parkir yang ada dengan melakukan pengelolaan dengan profesional,” tutur Andi usai Rakor diruang Rapat Komisi, Selasa (07/01/2020).
Lanjut Andi, Perwalkot 51 Tahun 2019 sudah dicabut dan berlaku lagi ke tarif yang lama. Komisi II sudah minta ke Bagian Hukum Perwalkot agar tidak diberlakukan dulu.
“Ini keputusan dari komisi II dan harus dilaksanakan oleh Pemkot Tasikmalaya. kedepan sebaiknya kepala daerah untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan publik secara bijak harus dikomunikasikan dengan baik,” tegasnya.
Ditempat sama, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Hamzah menyampaikan, dari hasil rakor, Intinya tidak akan dulu diberlakukan regulasi yang baru dan retribusi tarif parkir masih berpijak pada regulasi lama perda 5 tahun 2011.
“Intinya kembali ke regulasi yang lama, dan menunggu pengesahan terkait regulasi yang baru,” jelas Hamzah.
Adapun untuk tarif parkir dalam Perda No 5 Tahun 2011 tertulis Untuk Sepeda Motor Rp.1000,-. Mobil Ukuran Kecil Rp.2000,-. Mobil Bus/Mobil Barang Ukuran Sedang Rp.3.000,- dan Untuk Mobil BarangnUkuran besar Rp.4.000,- Suslia.