Kota, Wartatasik.com – Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kota Tasikmalaya gelar audiensi ke kantor DPRD Kota Tasikmalaya untuk membahas terkait PP No. 28 Tahun 2024, Kamis (15/8/2024).
Dalam hal ini, PGMI Kota Tasikmalaya menyampaikan aspirasinya untuk meminta DPR melalui DPRD Kota Tasikmalaya untuk merevisi PP No.28 Tahun 2024 tersebut.
Ketua PGMI Kota Tasikmalaya sekaligus sekretaris umum PGMI pusat, Asep Rizal Asy’ari, S.Pd., menyebutkan bahwa pihaknya tidak menolak adanya PP tersebut, namun meminta untuk direvisi karena ada beberapa isi yang kurang tepat.
“Karena ada beberapa isi dari PP tersebut khusunya pasal 103 ayat 4 yang menurut kami cukup mengkhawatirkan dan saya harap bisa dikaji ulang,” tuturnya.
Dalam isi dari PP tersebut, lanjutnya, disebutkan bahwa ada penyerahan semacam alat kontrasepsi bagi pelajar, “Dan ini menurut kami akan berbahaya apabila para pelajar ini memahami akan bunyi dari PP tersebut,” tambahnya.
Pihaknya bersyukur semua pihak terkait yang hadir dalam audiensi tersebut bisa sepakat untuk meminta PP tersebut agar bisa di revisi.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muharam menyebutkan bahwa DPRD sepakat dengan apa yang menjadi asiprasi dari PGMI Kota Tasikmalaya.
“Disini tugas kami hanya bisa menyampaikan kepada DPR RI terkait adanya aspirasi tersebut. Namun, sebagai bentuk dukungan kami terhadap PGMI Kota Tasikmalaya, kita akan fasilitasi apabila nantinya dirinya memerlukan armada untuk ke Jakarta menyampaikan langsung asirasinya ke DPR RI,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya Dr. H. Agus Buhori, S.Ag, M.M.Pd,. menyebutkan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang terkait adanya PP tersebut.
“Untuk sementara kita belum bisa memberikan keterangan sampai nantinya sudah selesai mengkaji terkait adanya PP tersebut,” pungkasnya singkat. MF